MAKALAH

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 3,4 dan 34,35

Achmad Insanu Chilmi


BAB I

PENDAHULUAN 

 

1.1  Latar belakang

Pengembangan mutu kehidupan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menanamkan nilai moral dalam suatu individu dan memberikan pendidikan yang bermutu. Di mana semua itu bisa di dapat dengan adanya keluarga. Membangun keluarga merupakan salah satu ajaran yang ada di dalam ajaran agama Islam. Dalam membentuk keluarga memerlukan sebuah ikatan, yaitu ikatan pernikahan yang di mana ikatan itu mengikat secara lahir maupun batin.

 Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah adalah impian setiap orang. Adapun beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan tentang pernikahan. Pada saat ini banyak di temukan beberapa masalah dalam lingkup keluarga inti, dikarenakan masih minim nya masyarakat yang faham akan pengetahuan dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Maka dari itu kami membuat makalah ini sesuai dengan problematika  yang terjadi di dalam masyarakat, agar masyarakat umum bisa membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.

 

1.2  Rumusan masalah

1.2.1 Apa pengertian keluarga sakinah, mawaddah, warohmah ?

1.2.2 Apa kandungan ayat 3,4 dan 34,35 dalam surat an-nisa?

1.2.3 Apa ciri-ciri keluarga yang sakinah?

1.2.4 apa saja faktor-faktor untuk membentuk keluarga sakinah ?

 

1.3  Tujuan penulisan

1.3.1 Untuk mengetahui apa itu kelurga yang sakinah

1.3.2 Agat mengetahui bagaimana cara membangun keluarga yang sakinah

1.3.3 Untuk mengetahui ciri-ciri keluarga yang sakinah

1.3.4 Agar mengetahui beberapa faktor yang berpengaruh dalam pembentukan

         keluarga yang sakinah

1.3.5 untuk mengetahui apa saja keutamaan keluarga yang sakinah

 

1.4 Manfaat Pembahasan

1.4.1 Manfaat teoritis : sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umum nya atau cabang ilmu tertentu.

1.4.2 Manfaat praktis : sebaagai sumbangan bagi Pemerintah/ Lembaga kemasyarakatan untuk menghadapi masalah-masalah yang mendesak maupun bagi masyarakat pada umumnya.


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kajian pustaka

2.1.1 Pengertian keluarga

Keluarga adalah unit terkecil dalam suatu masyarakat, yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga. Di dalam kelurga terdiri dari ayah, ibu,  anak, dan juga beberapa anggota keluarga lain. Di dalam keluarga di ikat oleh ikatan darah, perkawinan, dan adopsi. Adapun pengertian keluarga menurut beberapa ahli, yaitu :

1.Duval dan logan (1986)

Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, memepertahankan budaya dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosiaonal, serta sosial dari tiap anggota keluarga.

2.Barwoko dan suriyanto (2004)

Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia keluarga merupupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu.

3.Gillis (1983)

Keluarga adalah sebagaimana sebuah kesatuan yang kompleks dan atribut yang dimiliki tetapi terdiri dari beberapa momponen yang masing-masing mempunyai sebagaimana individuindividu.

Dapat di simpulkan dari beberapa pengertian keluarga bahwasanya  keluarga adalah sekumpulan orang yang terbentuk karena ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi, yang merupakan lembaga terkecil dari suatu masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga. Dan keluarga marupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat kegiatan dalam kehidupan    Individu.

 

 

 

2.2 Pembahasan

2.2.1 Pengertian keluarga sakinah, mawaddah, warohmah

Kata keluarga sakinah, mawaddah, warohmah berasal dari tiga suku kata yang berbeda yaitu, kata sakinah yang dalam kamus bahasa Arab berarti ketenangan hati[1], sedangkan dalam bahasa Indonesia kata sakinah berarti damai[2], sadangkan kata mawaddah berasal dari kata warna dalam bahasa Arab yang berarti kasih sayang[3], sedangkan dalam bahasa Arab kata rohmah berasal dari kata rahima yang berarti mengasihi atau menaruh kasihan[4].

Walaupun terdiri dari tiga kata yang berbeda, namun ketiga kata tersebut bukan berarti di artikan secara terpisah, melainkan di artikan secara bersamaan dengan kata keluarga. Gabungan dari ketiga kata tersebut akan saling melengkapi dan memberikan kesempurnaan dalam memberikan makna atau arti. Pengertian  keluarga sakinah, mawaddah, warohmah yaitu keluarga yang di bina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual, dan material secara layak dan seimbang, di liputi rasa kasih sayang dia antara anggota keluarga dan lingkungan nya secara selaras, serasi serta mampu memperdalam dan mengamalkan nilai-nilai keislaman, ketakwaan dan akhlak mulia.

 

2.2.2 Kandungan ayat 3,4 dan 34,35 dalam surat an-nisa

 

Allah SWT berfirman :

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ  ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ  ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ أَلَّا تَعُولُوا

 

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3)

 

 Kandungan ayat ke 3 dalam suruh an nisa yaitu  jika kita tidak dapat berlaku adil dan tidak bisa menahan diri dari memakan harta anak  yatim yang ingin di nikahi maka jangan nikahi perempuan yatim itu, maka nikahilah perempuan yang lain (bukan anak yatim itu), maka pilihlah perempuan yang kamu senangi, baik satu, dua, tiga, ataupun empat, tetapi jika khawatir tidak bisa berlaku adil dalam giliran (bermalam), nafkah dan memberikan hak-hak isteri yang lain dari segi materi maka nikahilah satu perempuan saja. Karena menikahi satu perempuan saja merupakan yg lebih baik.

Di dalam ayat ini islam memperbolehkan untuk berpoligami dengan berbagai syarat yang harus di penuhi, adapun syarat untuk berpoligami yaitu maksimal isteri yang boleh di nikahi ada empat, mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya, mampu memberikan nafkah berupa jasmani dan material. Dan apa bila tidak mampu melakukan atau memenuhi semua syarat yang telah ada, maka tidak di perbolehkan untuk menikahi lebih dari satu perempuan.   

Beberapa sebab yang menjadikan melakukan poligami yaitu apabila dalam suatu rumah tangga belum memiliki anak dan salah satu dari pasangan tersebut mandul, terlalu cepat menopause, dan terlalu banyak laki laki yang terbunuh di medan perang.

 

Allah SWT berfirman:

 

         وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً  ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓئًا مَّرِيٓئًا

 

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 4)

 

Yang di maksud dari ayat di atas adalah kewajiban seseorang yang ingin menikahi perempuan yaitu dengan memberikan mahar dengan senang hati, dan mahar itu telah menjadi persetujuan kedua belah pihak, baik dari pihak suami ataupun isteri, dan mahar itu menjadi tanda kasih sayang dan sebagai pengikat dalam pernikahan, dan tidak di perbolehkan bagi suami untuk mengambil hak dari mahar yang telah di berikan kepada isteri karena harta mahar menjadi milik isteri, kecuali jika perempuan tersebut rela memberikan hak mahar kepada suami maka harus di pergunakan dengan sebaik-baiknya.

 

Asbabun Nuzul : Di riwayat kan dari Ibnu Abi Hatim yang berasal dari Abu Shalih, Abu Shalih berkata :”Dahulu seorang bapak bila menikahkan anak perempuan nya, dia (seorang bapak yang menikahkan anak perempuan nya) mengambil maskawin (mahar) nya tersebut (mahar anak perempuan nya) tanpa seizin anaknya itu. Hal seperti itu di larang oleh Allah SWT.

 

Allah SWT berfirman:

 

         الرِّجَالُ قَوّٰمُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَآ أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوٰلِهِمْ  ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ  ۚ وَالّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ  ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا  ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

 

Ayat di atas menerangkan bahwasanya seorang laki laki adalah pelindung, pemimpin, yang menafkahi seorang perempuan yang telah menjadi isterinya, dan wajib hukum nya bagi seorang isteri untuk menaati suaminya, selagi suaminya tidak durhaka kepada Allah. Apa bila seorang suami tidak memenuhi kewajiban nya maka seorang istri boleh mengadukan urusan tersebut kepada hakim. Menurut riwayat Hasan al-Bashri: “Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah , bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah bersabda, “Ia akan dikenakan hukum kisas. Maka Allah menurunkan ayat Ar-Rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa” (Riwayat al-Hasan al-Bashri dari Muqatil).

Diriwayatkan pula bahwasannya perempuan itu kembali, dan suami nya tidak mendapat kan kisas, karena ayat ini memperbolehkan untuk memukul isteri tetapi sewajarnya saja, karena suami di perbolehkan memukul isteri sebagai pelajaran.

 

Yang di maksud dengannya isteri yang sholehah dalam ayat ini adalah

 

اَلاَ اُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْاَةُ الصَّالِحَةُ اِذَا نَظرَ اِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَاِذَا اَمَرَهَا اَطَاعَتْهُ، وَاِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

Maukah aku beritahukan kepadamu tentang sebaik-baiknya perbendaharaan seorang lelaki, yaitu isteri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkan, bila di perintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si isteri ini akan menjaga dirinya. (HR. Abu Daud)

 

 Suami dalam memperingatkan isteri tidak di perbolehkan menggunakan cara yang keras. Di saat isteri melakukan perilaku yang tidak baik maka suami hendak nya menasihati terlebih dahulu, jika isteri masih tidak taat maka pisah ranjang, dan jika masih belum taat maka boleh memukul tetapi tidak meninggalkan bekas dan mengenai kepala. Tetapi jika isteri merupakan istri yang taat dan baik maka jangan lah mencari-cari kesalahan isteri, bertindaklah dengan baik dan bijaksana sesungguhnya Alaah itu maha mengetahui.

 

Azbabul Nuzul : Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan bahwa seorang wanita mengadu kepada Nabi karena telah ditampar oleh suaminya. Rasulullah bersabda: “Dia mesti dikisas (dibalas).” Maka turunlah ayat tersebut di atas (an-Nisaa’: 34) sebagai ketentuan dalam mendidik istri yang menyeleweng. Setelah mendengar penjelasan ayat tersebut, pulanglah ia serta tidak melaksanakan kisas.

 

Allah SWT berfirman:

 

ووَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِنْ يُرِيدَآ إِصْلٰحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَآ  ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

 

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)

 

Jika kamu khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya (syiqoq) setelah melakukan upaya yang di atas tadi maka panggil lah juru damai, seorang dari keluarga laki-laki dan seorang dari keluarga perempuan, mereka bertugas untuk mencari tahu bagaimana asal usul terjadinya perselisihan, sebab terjadinya, dan mendamaikan. Jika mereka berusaha untuk berdamai maka Allah akan memberikan taufik dan pastinya allah akan memeberikan jalan yang lebih baik, baik keharmonisan dalam berumah tangga ataupun perceraian secara baik-baik.

 

 

2.2.3 Ciri-ciri keluarga sakinah

1. Berdiri di atas pondasi keimanan yang kokoh

2. Menaati ajaran agama

3. Saling menjaga dan melindungi

4. Saling menyayangi dan mencintai

5. Membagi peran keadilan

6. Saling memberikan peran yang terbaik untuk pasangan

 

2.2.2 Maqoyisul Lughoh

 

      Surat an nisa ayat 3

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Berlaku adil

قَصْطًا

يَقْسُطُ

قَسَطَ

القاءُ والسِينُ والطاءُ أصل صحيح يدلُّ معنيين متضادَّين والبناء وواحد

ق,س,ط  asal yang benar menunjukkan keterlibatan yang berlawanan dan bina nya satu

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Mengawini

نِكَاحًا

يَنْكِحُ

نَكَحَ

النون والكاف والحاء اصل واحد وهو البضاء

ن,ك,ح  asalnya satu yaitu putih

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Membetulkan, menyimpang,

عَدْلًا

يَعْدَلُ

عَدَلَ

العين والدال واللام أصلان صحيحان لكنّهما متقابلان كالمتضادّين : أحدهما يدلُّ على استواء والآخر يدلُّ على اعوجاج

ع,د,ل   asal keduanya benar tetapi antara keduanya berseberangan: yang pertama yaitu menunjukkan garis dan yang terakhir menunjukkan lengkungan

 

      Surat an nisa ayat 4

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Datang

إتْيَانًا

يَأْتِى

أَتَى

تقول أتانِى فلانٌ إتيانًا وأتيًا وأتيةً وأتوةً واحدة, ولا يقال إتيانة واحدة إلا فى اضطرار شاعر

Dikatakan lafadz أتانى وأتيًا وأتيةً وأتوة itu satu dan tidak di katakan إتيانة itu satu dalam satu perasaan yang di paksakan

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Mengetahui, Memahami, Memperhatikan

طَبْنًا

يَطْبِنُ

طَبَنَ

الطاء والباء النون أصلٌ صحيحٌ يدلُّ على ثباتٍ

ط,ب,ن  asal yang benar menunjukkan keteguhan

 

Surat an nisa ayat 34

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Yang menanggung, meluruskan

تَقْوِيْمًا

يُقَوِّمُ

قَوَّمَ

Tegak berdiri

قَوْمًا

يَقُوْمُ

قَامَ

القاف  والواو الميم أصلان صحيحان يدلُّ أحدهما على جماعة ناس, وربّما استُعِير فى غيرهم والآخَر على انتصابٍ أوعزم                                                                 

 ق,و,م  asal yang benar ada dua yang pertama menunjukkan atas keseluruhan manusia dengan pinjaman yang lain nya dan yang terakhir yaitu atas kerja keras

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

 

تَفْضِيْلًا

يُفَضِّلُ

فَضَّلَ

Lebih, Tinggal

فَضْلًا

يَفْضُلُ

فَضَلَ

الفاء والضاد واللام أصلٌ صحيح يدلُّ على زيَادةٍ فى شىء من ذلك الفضل الزِّيادة,والخير

ف,ض,ل  asal yang benar menunjukkan atas bertambahnya sesuatu dari sesuatu, dari keutamaan bertambah kebaikan

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

 

إِنْفَاقًا

يُنْفِقُ

أَنْفَقَ

Habis, biaya hidup

نَفْقًا

يَنْفِقُ

نَفَقَ

النون والفاء والقاف أصلان صحيحان يدلُّ أحدهماعلى انقطاء شىء وَذهابه,والآخر على إخفاءِ شىءٍ وإغماضِه

ن,ف,ق  asal keduanya benar yang pertama menujukkan gangguan dan pergi, dan yang kedua menyembunyikan sesuatu dan menutup sesuatu

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Menjaga, Memelihara,Melindungi

حِفْظًا

يَحْفَظُ

حَفِظَ

الحاء والفاء والظاء أصل واحد يدلُّ على مراعاة الشىء يقال حفظّتُ شىء حفظًا

ح,ف,ظ   asalnya satu, menunjukkan perhatian terhadap sesuatu, menyimpan sesuatu yang di simpan

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Memutuskan, bergegas-gegas, menghubungkan

هَجْرًا

يَهْجُرُ

هَجَرَ

الهاء والجيم والراء أصلان يدلُّ أحدهما على قطيعة, وقطْعوالآخرعلى شدِّ شىء وربطه

ه,ج,ر   asalnya dua salah salah satunya menunjukkan potongan atau pecahan, potongan yang terkahir ketat nya sesuatu dan ikatan

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

(sesuatu) bergerak, menyampur

ضَرْبًا

يَضْرِبُ

ضَرَبَ

الضاء والراء والباء أصل واحد, ثم يستعار ويحمل عليه

ض,ر,ب     asalnya satu,  kemudian meminjam dan membawanya

 

            Surat an nisa ayat 35

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Mengirimkan, Mengutus

بَعْثًا

يَبْعَثُ

بَعَثَ

الباء والعن والثاء أصلٌ واحد, وهو الإثارة

ب,ع,ث  asalnya satu yaitu tanda

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

menyesuaikan

تَوْفِقًا

يُوَفِّقُ

وَفَّقَ

Pantas, Cocok

وِفْقًا

يُوْقِقُ

وَفَقَ

الواو والفاء والقاف : كلمةٌ تدلُّ ملاءمة الشيشين

و,ف,ق   kalimat yang menunjukkan kenyamanan atas sesuatu

 

Arti

مصدار

مضارع

ماضي

Memeperbaiki

إِصْلحًا

يُصْلِحُ

اَصْلَحَ

Baik, Bagus

صُلَاحًا

يَصْلَحُ

 صَلَحَ

الصاد واللام والحاء أصل واحد صحيح, يدلُّ على خلاف الفساد

ص,ل,ح   asalnya satu yang benar, menunjukkan atas perbedaan kerusakan

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

3.1 Kesimpulan

            Dapat di simpulkan bahwasannya dalam surah an-nisa ayat 3,4 dan 34,35 menerangkan tentang keluarga adapun beberapa penertian keluarga menurut beberapa ahli. Dalam surah an-Nisa ayat 3 menerangkan bahwasannya dalam diperbolehkan untuk berpoligami dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya dan batas maksimal untuk berpoligami yaitu empat istri. Sedangkan dalam surah An-Nisa ayat 4 menerangkan bahwasannya memberikan maskawin merupakan kewajiban bagi seorang laki laki. Dan apa bila istri dari seorang laki-laki tersebut rela atas hartanya maka suami nya boleh menggunakan harta istri nya dengan baik. Sedangkan dalam surah ayat 34 menerangkan bahwasannya seorang laki-laki merupakan pelindung dan  pemimpin seorang perempuan dan i dalam aya   ini juga di jelaskan bagaimana cara menghadapi seorang istri yang melakukan pembangkangan. Dalam ayat 35 di terangkan bahwasannya ketika terjadi persengketaan antara suami dan istri maka menghadirkan penengah baik dari pihak suami atupun istri. Apabila permasalahan sudah selesai maka tidak di perbolehkan bagi suami untuk mencari kesalahan-kesalahn istri

 

3.2 Saran

            Sebaiknya dalam membina keluarga perlu menggunakan cara cara yang baik dan tegas kelak agar keluarga yang kita bina bisa menerimanya dengan ikhlas dan di anjurkan menggunakan cara yang tidak mengunakan kekerasan tetapi jika terpaksa boleh menggunkan cara yang sedikit keras seperti dengan cara memukul dan harus dengan kriteria tidak menyakiti.

 

 

 

 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com

https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-3/

https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-4/

https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-34/

https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-35/

 



[1] Muhammad Yunus, 1972, Kamus bahasa Arab Indonesia, Jakarta : Muhammad Yunus Wadzurryah, hlm. 174

[2] WJS. Poerwardaminta, 1985 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, hlm. 851

[3] Muhammad Yunus, Op. cip, hlm 495

[4] Ibid., hlm. 139