MAKALAH
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 3,4 dan
34,35
Achmad Insanu Chilmi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pengembangan mutu kehidupan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menanamkan nilai moral dalam suatu individu dan memberikan pendidikan yang bermutu. Di mana semua itu bisa di dapat dengan adanya keluarga. Membangun keluarga merupakan salah satu ajaran yang ada di dalam ajaran agama Islam. Dalam membentuk keluarga memerlukan sebuah ikatan, yaitu ikatan pernikahan yang di mana ikatan itu mengikat secara lahir maupun batin.
Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan
warohmah adalah impian setiap orang. Adapun beberapa ayat al-Quran yang
menjelaskan tentang pernikahan. Pada saat ini banyak di temukan beberapa
masalah dalam lingkup keluarga inti, dikarenakan masih minim nya masyarakat
yang faham akan pengetahuan dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan warohmah. Maka dari itu kami membuat makalah ini sesuai dengan problematika
yang terjadi di dalam masyarakat, agar masyarakat
umum bisa membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1
Apa pengertian keluarga sakinah, mawaddah, warohmah ?
1.2.2 Apa kandungan ayat 3,4 dan 34,35 dalam surat an-nisa?
1.2.3 Apa ciri-ciri keluarga yang sakinah?
1.2.4 apa saja faktor-faktor untuk membentuk keluarga sakinah ?
1.3 Tujuan penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui apa itu kelurga yang sakinah
1.3.2
Agat mengetahui bagaimana cara membangun keluarga yang sakinah
1.3.3
Untuk mengetahui ciri-ciri keluarga yang sakinah
1.3.4
Agar mengetahui beberapa faktor yang berpengaruh dalam pembentukan
keluarga yang sakinah
1.3.5
untuk mengetahui apa saja keutamaan keluarga yang sakinah
1.4 Manfaat
Pembahasan
1.4.1
Manfaat teoritis : sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada
umum nya atau cabang ilmu tertentu.
1.4.2 Manfaat praktis : sebaagai sumbangan bagi Pemerintah/ Lembaga kemasyarakatan untuk menghadapi masalah-masalah yang mendesak maupun bagi masyarakat pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian pustaka
2.1.1
Pengertian keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dalam suatu masyarakat, yang terdiri
dari kepala keluarga dan anggota keluarga. Di dalam kelurga terdiri dari ayah,
ibu, anak, dan juga beberapa anggota
keluarga lain. Di dalam keluarga di ikat oleh ikatan darah, perkawinan, dan
adopsi. Adapun pengertian keluarga menurut beberapa ahli, yaitu :
1.Duval dan logan (1986)
Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan,
kelahiran dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, memepertahankan budaya
dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosiaonal, serta sosial dari tiap
anggota keluarga.
2.Barwoko dan suriyanto (2004)
Keluarga adalah
lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata sosial lainnya
berkembang. Di masyarakat manapun di dunia keluarga merupupakan kebutuhan
manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam
kehidupan individu.
3.Gillis (1983)
Keluarga adalah sebagaimana sebuah kesatuan yang kompleks dan
atribut yang dimiliki tetapi terdiri dari beberapa momponen yang masing-masing
mempunyai sebagaimana individuindividu.
Dapat di simpulkan dari beberapa pengertian keluarga bahwasanya keluarga adalah sekumpulan orang yang
terbentuk karena ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi, yang merupakan
lembaga terkecil dari suatu masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan
anggota keluarga. Dan keluarga marupakan kebutuhan manusia yang universal dan
menjadi pusat kegiatan dalam kehidupan
Individu.
2.2 Pembahasan
2.2.1 Pengertian keluarga sakinah,
mawaddah, warohmah
Kata keluarga
sakinah, mawaddah, warohmah berasal dari tiga suku kata yang berbeda yaitu,
kata sakinah yang dalam kamus bahasa Arab berarti ketenangan hati[1],
sedangkan dalam bahasa Indonesia kata sakinah berarti damai[2],
sadangkan kata mawaddah berasal dari kata warna dalam bahasa Arab yang berarti kasih
sayang[3],
sedangkan dalam bahasa Arab kata rohmah berasal dari kata rahima yang berarti
mengasihi atau menaruh kasihan[4].
Walaupun
terdiri dari tiga kata yang berbeda, namun ketiga kata tersebut bukan berarti
di artikan secara terpisah, melainkan di artikan secara bersamaan dengan kata
keluarga. Gabungan dari ketiga kata tersebut akan saling melengkapi dan
memberikan kesempurnaan dalam memberikan makna atau arti. Pengertian keluarga sakinah, mawaddah, warohmah yaitu
keluarga yang di bina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual,
dan material secara layak dan seimbang, di liputi rasa kasih sayang dia antara
anggota keluarga dan lingkungan nya secara selaras, serasi serta mampu
memperdalam dan mengamalkan nilai-nilai keislaman, ketakwaan dan akhlak mulia.
2.2.2 Kandungan ayat 3,4 dan 34,35
dalam surat an-nisa
Allah SWT berfirman
:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ
أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,
maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”(QS. An-Nisa’ 4:
Ayat 3)
Kandungan ayat ke 3 dalam suruh an nisa
yaitu jika kita tidak dapat berlaku adil
dan tidak bisa menahan diri dari memakan harta anak yatim yang ingin di nikahi maka jangan nikahi
perempuan yatim itu, maka nikahilah perempuan yang lain (bukan anak yatim itu),
maka pilihlah perempuan yang kamu senangi, baik satu, dua, tiga, ataupun empat,
tetapi jika khawatir tidak bisa berlaku adil dalam giliran (bermalam), nafkah
dan memberikan hak-hak isteri yang lain dari segi materi maka nikahilah satu
perempuan saja. Karena menikahi satu perempuan saja merupakan yg lebih baik.
Di dalam ayat
ini islam memperbolehkan untuk berpoligami dengan berbagai syarat yang harus di
penuhi, adapun syarat untuk berpoligami yaitu maksimal isteri yang boleh di
nikahi ada empat, mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya, mampu memberikan
nafkah berupa jasmani dan material. Dan apa bila tidak mampu melakukan atau
memenuhi semua syarat yang telah ada, maka tidak di perbolehkan untuk menikahi
lebih dari satu perempuan.
Beberapa sebab yang
menjadikan melakukan poligami yaitu apabila dalam suatu rumah tangga belum
memiliki anak dan salah satu dari pasangan tersebut mandul, terlalu cepat
menopause, dan terlalu banyak laki laki yang terbunuh di medan perang.
Allah SWT berfirman:
•
وَءَاتُوا النِّسَآءَ
صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ
لَكُمْ عَنْ شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓئًا مَّرِيٓئًا
“Dan berikanlah
maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang
penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
(maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu
dengan senang hati.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 4)
Yang di maksud
dari ayat di atas adalah kewajiban seseorang yang ingin menikahi perempuan
yaitu dengan memberikan mahar dengan senang hati, dan mahar itu telah menjadi
persetujuan kedua belah pihak, baik dari pihak suami ataupun isteri, dan mahar
itu menjadi tanda kasih sayang dan sebagai pengikat dalam pernikahan, dan tidak
di perbolehkan bagi suami untuk mengambil hak dari mahar yang telah di berikan
kepada isteri karena harta mahar menjadi milik isteri, kecuali jika perempuan
tersebut rela memberikan hak mahar kepada suami maka harus di pergunakan dengan
sebaik-baiknya.
Asbabun Nuzul :
Di riwayat kan dari Ibnu Abi Hatim yang berasal dari Abu Shalih, Abu Shalih
berkata :”Dahulu seorang bapak bila menikahkan anak perempuan nya, dia (seorang
bapak yang menikahkan anak perempuan nya) mengambil maskawin (mahar) nya
tersebut (mahar anak perempuan nya) tanpa seizin anaknya itu. Hal seperti itu
di larang oleh Allah SWT.
Allah SWT
berfirman:
•
الرِّجَالُ قَوّٰمُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَآ أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوٰلِهِمْ ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتِى تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena
mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka
perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri
nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang),
dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha
Besar.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)
Ayat di atas
menerangkan bahwasanya seorang laki laki adalah pelindung, pemimpin, yang
menafkahi seorang perempuan yang telah menjadi isterinya, dan wajib hukum nya
bagi seorang isteri untuk menaati suaminya, selagi suaminya tidak durhaka
kepada Allah. Apa bila seorang suami tidak memenuhi kewajiban nya maka seorang
istri boleh mengadukan urusan tersebut kepada hakim. Menurut riwayat Hasan
al-Bashri: “Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah ﷺ, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Ia akan dikenakan hukum kisas. Maka Allah menurunkan
ayat Ar-Rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa” (Riwayat al-Hasan al-Bashri dari
Muqatil).
Diriwayatkan
pula bahwasannya perempuan itu kembali, dan suami nya tidak mendapat kan kisas,
karena ayat ini memperbolehkan untuk memukul isteri tetapi sewajarnya saja,
karena suami di perbolehkan memukul isteri sebagai pelajaran.
Yang di maksud
dengannya isteri yang sholehah dalam ayat ini adalah
اَلاَ اُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ،
اَلْمَرْاَةُ الصَّالِحَةُ اِذَا نَظرَ اِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَاِذَا اَمَرَهَا
اَطَاعَتْهُ، وَاِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
Maukah aku beritahukan kepadamu
tentang sebaik-baiknya perbendaharaan seorang lelaki, yaitu isteri shalihah
yang bila dipandang akan menyenangkan, bila di perintah akan mentaatinya, dan
bila ia pergi si isteri ini akan menjaga dirinya. (HR. Abu Daud)
Suami dalam memperingatkan isteri tidak di
perbolehkan menggunakan cara yang keras. Di saat isteri melakukan perilaku yang
tidak baik maka suami hendak nya menasihati terlebih dahulu, jika isteri masih
tidak taat maka pisah ranjang, dan jika masih belum taat maka boleh memukul tetapi
tidak meninggalkan bekas dan mengenai kepala. Tetapi jika isteri merupakan
istri yang taat dan baik maka jangan lah mencari-cari kesalahan isteri,
bertindaklah dengan baik dan bijaksana sesungguhnya Alaah itu maha mengetahui.
Azbabul Nuzul :
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan bahwa seorang
wanita mengadu kepada Nabi ﷺ karena telah ditampar oleh suaminya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Dia mesti dikisas (dibalas).” Maka turunlah ayat
tersebut di atas (an-Nisaa’: 34) sebagai ketentuan dalam mendidik istri yang
menyeleweng. Setelah mendengar penjelasan ayat tersebut, pulanglah ia serta
tidak melaksanakan kisas.
Allah SWT
berfirman:
ووَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا
مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِنْ يُرِيدَآ إِصْلٰحًا يُوَفِّقِ
اللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu
khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru
damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.
Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha
Teliti.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)
Jika kamu
khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya (syiqoq) setelah melakukan
upaya yang di atas tadi maka panggil lah juru damai, seorang dari keluarga
laki-laki dan seorang dari keluarga perempuan, mereka bertugas untuk mencari tahu
bagaimana asal usul terjadinya perselisihan, sebab terjadinya, dan mendamaikan.
Jika mereka berusaha untuk berdamai maka Allah akan memberikan taufik dan pastinya
allah akan memeberikan jalan yang lebih baik, baik keharmonisan dalam berumah
tangga ataupun perceraian secara baik-baik.
2.2.3 Ciri-ciri
keluarga sakinah
1. Berdiri di
atas pondasi keimanan yang kokoh
2. Menaati
ajaran agama
3. Saling
menjaga dan melindungi
4. Saling
menyayangi dan mencintai
5. Membagi
peran keadilan
6. Saling
memberikan peran yang terbaik untuk pasangan
2.2.2 Maqoyisul Lughoh
Surat an nisa ayat 3
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Berlaku
adil |
قَصْطًا |
يَقْسُطُ |
قَسَطَ |
|
القاءُ
والسِينُ والطاءُ أصل صحيح يدلُّ معنيين متضادَّين والبناء وواحد |
|||
|
ق,س,ط asal yang benar menunjukkan keterlibatan
yang berlawanan dan bina nya satu |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Mengawini |
نِكَاحًا |
يَنْكِحُ |
نَكَحَ |
|
النون
والكاف والحاء اصل واحد وهو البضاء |
|||
|
ن,ك,ح asalnya satu yaitu putih |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Membetulkan,
menyimpang, |
عَدْلًا |
يَعْدَلُ |
عَدَلَ |
|
العين
والدال واللام أصلان صحيحان لكنّهما متقابلان كالمتضادّين : أحدهما يدلُّ على
استواء والآخر يدلُّ على اعوجاج |
|||
|
ع,د,ل asal keduanya benar tetapi antara keduanya
berseberangan: yang pertama yaitu menunjukkan garis dan yang terakhir menunjukkan
lengkungan |
|||
Surat an nisa ayat 4
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Datang
|
إتْيَانًا |
يَأْتِى |
أَتَى |
|
تقول
أتانِى فلانٌ إتيانًا وأتيًا وأتيةً وأتوةً واحدة, ولا يقال إتيانة واحدة إلا فى
اضطرار شاعر |
|||
|
Dikatakan lafadz أتانى وأتيًا وأتيةً وأتوة itu
satu dan tidak di katakan إتيانة itu satu dalam satu perasaan yang di
paksakan |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Mengetahui,
Memahami, Memperhatikan |
طَبْنًا |
يَطْبِنُ |
طَبَنَ |
|
الطاء والباء النون أصلٌ صحيحٌ يدلُّ على ثباتٍ |
|||
|
ط,ب,ن asal yang benar menunjukkan keteguhan |
|||
Surat an nisa ayat 34
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Yang
menanggung, meluruskan |
تَقْوِيْمًا |
يُقَوِّمُ |
قَوَّمَ |
|
Tegak
berdiri |
قَوْمًا |
يَقُوْمُ |
قَامَ |
|
القاف
والواو الميم أصلان صحيحان يدلُّ أحدهما على جماعة ناس, وربّما استُعِير
فى غيرهم والآخَر على انتصابٍ أوعزم |
|||
|
ق,و,م
asal yang benar ada dua yang pertama menunjukkan atas keseluruhan
manusia dengan pinjaman yang lain nya dan yang terakhir yaitu atas kerja
keras |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
|
تَفْضِيْلًا |
يُفَضِّلُ |
فَضَّلَ |
|
Lebih,
Tinggal |
فَضْلًا |
يَفْضُلُ |
فَضَلَ |
|
الفاء
والضاد واللام أصلٌ صحيح يدلُّ على زيَادةٍ فى شىء من ذلك الفضل
الزِّيادة,والخير |
|||
|
ف,ض,ل asal yang benar menunjukkan atas
bertambahnya sesuatu dari sesuatu, dari keutamaan bertambah kebaikan |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
|
إِنْفَاقًا |
يُنْفِقُ |
أَنْفَقَ |
|
Habis,
biaya hidup |
نَفْقًا |
يَنْفِقُ |
نَفَقَ |
|
النون
والفاء والقاف أصلان صحيحان يدلُّ أحدهماعلى انقطاء شىء وَذهابه,والآخر على
إخفاءِ شىءٍ وإغماضِه |
|||
|
ن,ف,ق asal keduanya benar yang pertama menujukkan gangguan
dan pergi, dan yang kedua menyembunyikan sesuatu dan menutup sesuatu |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Menjaga,
Memelihara,Melindungi |
حِفْظًا |
يَحْفَظُ |
حَفِظَ |
|
الحاء
والفاء والظاء أصل واحد يدلُّ على مراعاة الشىء يقال حفظّتُ شىء حفظًا |
|||
|
ح,ف,ظ asalnya satu, menunjukkan perhatian
terhadap sesuatu, menyimpan sesuatu yang di simpan |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Memutuskan,
bergegas-gegas, menghubungkan |
هَجْرًا |
يَهْجُرُ |
هَجَرَ |
|
الهاء
والجيم والراء أصلان يدلُّ أحدهما على قطيعة, وقطْعوالآخرعلى شدِّ شىء وربطه |
|||
|
ه,ج,ر asalnya dua salah salah satunya menunjukkan
potongan atau pecahan, potongan yang terkahir ketat nya sesuatu dan ikatan |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
(sesuatu)
bergerak, menyampur |
ضَرْبًا |
يَضْرِبُ |
ضَرَبَ |
|
الضاء
والراء والباء أصل واحد, ثم يستعار ويحمل عليه |
|||
|
ض,ر,ب asalnya satu, kemudian meminjam dan membawanya |
|||
Surat an nisa ayat 35
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Mengirimkan,
Mengutus |
بَعْثًا |
يَبْعَثُ |
بَعَثَ |
|
الباء والعن والثاء أصلٌ واحد, وهو الإثارة |
|||
|
ب,ع,ث asalnya satu yaitu tanda |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
menyesuaikan |
تَوْفِقًا |
يُوَفِّقُ |
وَفَّقَ |
|
Pantas,
Cocok |
وِفْقًا |
يُوْقِقُ |
وَفَقَ |
|
الواو والفاء والقاف : كلمةٌ تدلُّ ملاءمة الشيشين |
|||
|
و,ف,ق kalimat yang menunjukkan kenyamanan atas
sesuatu |
|||
|
Arti |
مصدار |
مضارع |
ماضي |
|
Memeperbaiki |
إِصْلحًا |
يُصْلِحُ |
اَصْلَحَ |
|
Baik,
Bagus |
صُلَاحًا |
يَصْلَحُ |
صَلَحَ |
|
الصاد واللام والحاء أصل واحد صحيح, يدلُّ على خلاف الفساد |
|||
|
ص,ل,ح asalnya satu yang benar, menunjukkan atas
perbedaan kerusakan |
|||
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwasannya dalam surah an-nisa ayat 3,4 dan
34,35 menerangkan tentang keluarga adapun beberapa penertian keluarga menurut
beberapa ahli. Dalam surah an-Nisa ayat 3 menerangkan bahwasannya dalam
diperbolehkan untuk berpoligami dengan syarat bisa berlaku adil terhadap
istri-istrinya dan batas maksimal untuk berpoligami yaitu empat istri.
Sedangkan dalam surah An-Nisa ayat 4 menerangkan bahwasannya memberikan
maskawin merupakan kewajiban bagi seorang laki laki. Dan apa bila istri dari
seorang laki-laki tersebut rela atas hartanya maka suami nya boleh menggunakan
harta istri nya dengan baik. Sedangkan dalam surah ayat 34 menerangkan
bahwasannya seorang laki-laki merupakan pelindung dan pemimpin seorang perempuan dan i dalam
aya ini juga di jelaskan bagaimana cara
menghadapi seorang istri yang melakukan pembangkangan. Dalam ayat 35 di
terangkan bahwasannya ketika terjadi persengketaan antara suami dan istri maka
menghadirkan penengah baik dari pihak suami atupun istri. Apabila permasalahan
sudah selesai maka tidak di perbolehkan bagi suami untuk mencari
kesalahan-kesalahn istri
3.2 Saran
Sebaiknya dalam membina keluarga perlu menggunakan cara cara yang
baik dan tegas kelak agar keluarga yang kita bina bisa menerimanya dengan
ikhlas dan di anjurkan menggunakan cara yang tidak mengunakan kekerasan tetapi
jika terpaksa boleh menggunkan cara yang sedikit keras seperti dengan cara
memukul dan harus dengan kriteria tidak menyakiti.
DAFTAR PUSTAKA
Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com
https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-3/
https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-4/
https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-34/
https://risalahmuslim.id/quran/an-nisaa/4-35/

0 Komentar