MAKALAH

Fashahah dan Balaghah dalam Al-Qur’an”

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Menurut bahasa fashahah bermakna ‘jelas’ atau ‘terang’, sedangkan menurut istilah  fashahah ada tiga macam yaitu kalimat fashahah, kalam fasih, dan mutakallim fasih. Fashahah merupakan bagian dari balaghah, karena kedua nya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ilmu bayan. 

     Didalam pembahasan makalah ini akan dipaparkan mengenai kalimat – kalimat yang dikatakan fasih dengan tujuan agar mempermudah seseorang memahami suatu teks atau ucapan khususnya dalam bahasa arab.

 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fashahah

          Fashahah secara etimologi (bahasa) mempunyai beberapa makna, diantara makna tersebut adalah jelas dan terang.[1] Sebagaimana contoh dalam Alquran:

  وَاَخِى هَارُونَ هُوَ اَفْصَحُ مِنِى لِسَانًا

Dan saudaraku Harun, dia lebih fashih lidahnya daripadaku”.

Dari ayat Alquran di atas kata اَفْصَحُ pada ayat Alquran di atas bermakna “lebih jelas dan terang” dan menunjukkan dengan jelas pengertian kata fashahah secara etimologi (bahasa).

مقايس اللغة

مصدر

مضارع

ماض

الالفاظ

(فصح) الفاءو و الصاد و الحاء أصل يدل غلى حلوص في شيء و نقاء من الشوب

Fa, Shad dan Kha: yaitu asal-usul yang menunjukkan bahwa sesuatu telah terjadi dan kemurnian dalam segala sesuatu.

 

فصحا

فصاحة

يفصح

فصح

فصح

 

Secara terminologi (istilah) fashahah yaitu ungkapan dari lafadz-lafadz yang jelas, yang mudah dipahami serta biasa dipakai dikalangan para penulis dan penyair.[2] Fashahah bernilai indah dan bagus ketika dibaca dan didengar, serta fashahah menjadi sifat bagi الكلمة (kata), (kalimat) الكلام dan المتكلم (pembicara).

Fashahah terbagi kepada 3 macam, yaitu:

1.      Fashahah Al Kalimah (kata)

فصاحت المفردان يخلص من # تنافر غابة خلف زكن

Fashahah kalimat bersih dari tanafur, ghorobah dan yang menyalahi kaidah”.

Dari bait tersebut musonnif menjelaskan bahwa, agar menjadi fashahah Al-kalimah, sebuah kalimah harus selamat dari 3 kriteria, yaitu:

a.       Tanafur, yaitu kata atau susunan huruf-huruf yang sulit diucapkan, tidak jelas kedengarannya dan makhraj katanya berdekatan.[3] Seperti contoh:

·         Lafadz الطَّش Tanah yang kasar

·         Lafadz هُعْخُعْ Rumput, tumbuhan, makanan unta.

Dari pemaparan di atas, batasan tanafur yaitu sesuatu yang dianggap berat dan sulit diucapkan karena makhrojnya berdekatan, berjauhan atau Sebab-sebab lain yang memberatkan bagi seseorang.

b.      Ghorobah, yaitu kalimat yang tidak jelas maknanya dan jarang digunakan dikalangan orang arab yang fashih. Sehingga, membingungkan seseorang dengan apa yang dimaksudkan. Ghorobah terbagi kepada 2 macam, yaitu:

·         Ghorobah yang menimbulkan kebingungan orang karena memiliki 2 makna atau lebih  dengan tanpa ada qorinah[4] dari tiap-tiap katanya.

·         Ghorobah Isti’mal, yaitu aneh dalam penggunaannya, karena memerlukan penelitian bahasa dan harus melakukan pengecekan pada kamus bahasa yang besar dan lengkap.[5]

Contoh dari ghorobah, yaitu:

مَا لَكُمْ تَكَاءْكَاءْتُمْ عَلَيَّ كَتَكَاءَكُتِئْكُمْ على ذِي جِنَّة افرَنْقعُوْا عَنى           

Kalimat yang digaris bawahi diatas, termasuk kedalam ghorobah karena kalimat ini jarang sekali digunakan dikalangan orang arab fashih dan dapat menyebabkan kebingungan bagi orang lain dalam mengartikan maknanya.

c.       Mukholafatul Qiyas, yaitu kalimat yang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmu shorof yang diambil dari bahasa arab. Jadi, kalimat yang dipakai, menyimpang dan  berlawanan dengan kaidah dan ilmu shorof. Contohnya, seperti:

الحمدُ للهِ العليِّ الاجللِ           

Kalimat tersebut tidak fashohah, karena  lafadz yang digaris bawahi menyalahi kaidah ilmu shorof. Sebab, para ahli shorof mengatakan, pada kalimat itu lafadz tersebut wajib diidghomkan menjadi, الاَجَلّ .[6] 

2.      Fashahah Kalam

وفي الكلام من تنفر الكلم # و ضعف تاءلف و تعقد سلم 

“Dan pada fashahah kalam yaitu kalam yang selamat dari tiga hal, yaitu tanafuril kalim (kalimat yang berat diucapkan), dho’fi ta’lif (susunan yang lemah) dan ta’qidin salim (sulit atau rumit dalam makna atau lafadznya)”.

Dari pernyataan bait diatas dapat dimaknai Fasahah kalam adalah kalam yang fashih yang kalimatnya bersih dari tanafur, tidak menyalahi kaidah dan tidak sulit maknanya. Jadi, kalam yang fashih adalah kalam yang selamat dari 3 hal, yaitu:

a.       Berkumpulnya kalimah-kalimah yang berat diucapkan, yaitu penyusunan kalimat yang terasa berat saat didengar dan terasa sulit diucapkan lidah, meskipun  dalam kondisi mufrodnhya merupakan kalimat yang fashih.

b.      Lemah susunannya, yaitu kalam tidak sesuai kaidah-kaidah ilmu nahwu dan shorof yang masyhur menurut mayoritas ulama. Contoh:

ضَرَبَ عُلاَمُه زيدًا                

      Pembantunya Zaid memukul Zaid

Contoh ini lemah karena menyebutkan isim dhomir terlebih dahulu sebelum menuturkan marji’nya.[7]

c.       Susunannya sulit, rumit, berbelit-belit dalam makna dan lafadznya sehingga makna yang ditunjukkan menjadi tidak jelas.

3.      Fashahah Al mutakallim

وذى الكلام صفة بها يطيق # تاء دية المقصود با للفظ الانيق

“Mutakallim yang fashih yaitu sifat yang berada pada diri seseorang yang dengan sifat tersebut dia mampu mengucapkan apa yang menjadi tujuan hatinya untuk menggunakan lafadz yang baik dan fashih”.[8]

Dari pernyataan bait diatas, fashahah Al mutakallim yaitu kecakapan seseorang dalam mengungkapkan maksud dan tujuannya dengan fashih dalam semua situasi dan kondisi, baik ketika marah, sedih, kecewa, senang, dan kondisi lainnya.

 

B.     Balaghah

Balaghoh secara etimologi (bahsa) adalah Al wushul (sampai) dan Al intiha (mencapai). Sebagaimana contoh:

-         بَلَغَ فُلالاَنٌ مُرَادَةُ                           Fulan telah mencapai tujuannya

-         بَلَغَ الَّرَكْبُ المدينَةَ                          Rombongan berunta telah sampai di kota

Dari contoh diatas, dapat dimengerti bahwa arti kata balaghoh secara etimologi (bahasa) adalah sampai dan mencapai.

Secara terminologi (istilah) dikatakan bahwa balaghoh adalah sifat bagi kalam dan mutakallim sehinga dikatakan kalam baligh dan mutakallim baligh. Balaghoh bisa diartikan juga kesesuaian antar konteks pembicaraan dengan situasi dan kondisi lawan biacara disertai dengan penggunaan bahasa yang fashih.[9]Balaghoh tidak bisa menjadi sifat dari kalimat, dan hal inilah yang membedaknnya dengan fashahah.

Balaghoh terbagi kepada 2 bagian:

1.      Kalam Baligh

البلاغة في الكلام مظابقته لمقتض الحال مع فصاحته

“Kalam yang baligh yaitu kalam yang sesuai dengan muqtadol hal[10] serta fashihnya kalam tersebut”.

Dapat diambil paham, kalam baligh adalah kalam yang cocok kepada situasi dan kondisi pembicara dan pembicaraan, serta lafadz-lafadznya fashih baik susunan atau dalam bentuk mufrodnya. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah bentuk tertentu yang dipergunakan dalam suatu pengungkapan, seperti penggunaan kalimat yang panjang tetapi maksudnya sedikit (uslub ithnab) dalam pujian atau penggunaan kalimat yang ringkas dan padat (uslub ijaz) apabila lawan biacaranya adalah sesorang yang cerdas.

Contoh: Seseorang yang mengatakan  الصَّلاَةُ وَاجِبَةٌ kepada lawan bicaranya yang sedang bertanya kepadanya tentang hukum sholat. Maka, perkatannya itu termasuk kalam baligh.

2.      Mutakallim Baligh

بلاغة المتكلم عبرة عن الملكة في النفس التي يقتدر بها صاحبها على تااءليف كلم بليغ مطابق لمقتض الحال

 مع فصاحة في اي معنى قصده

“Mutakallim baligh baligh yaitu kemampuan yang ada dalam hati, yang dengan kemampuan tersebut seseorang dapat menyusun kalam yang baligh yang sesuai dengan muqtadol hal serta fashihnya kalam dalam semua makna yang diinginkan”.

Sesuai dengan bait diatas, mutakallim baligh adalah kecakapan sesorang dalam berkata dengan fashih untuk menyampaikan apa yang dimaksudkan hatinya sesuai dengan kondisi pembicaraan dan lawan bicarannya.

C.    Perbedaan Fashahah dan Balaghoh

1.      Objek kajian fashahah khusus berkaitan dengan lafadz. Adapun balaghah, objek kajiannya di samping berkaitan dengan lafadz dan juga berkaitan dengan makna.

2.      Fashahah adalah sifat dari kata, kalimat dan pembicara.

3.       Semua kalimat yang bernilai balaghah pasti memenuhi unsur fashahah, tetapi tidak semua kalimat yang bernilai fashahah itu memenuhi unsur balaghoh.

 

  Kesimpulan

Fashahah merupakan sifat bagi  الكلمة ,الكلام  dan  المتكلم  (Kata, kalimat dan pembicara) yang bersih dari tanafur, ghorobah dan kata-kata yang menyalahi kaidah ilmu shorof. Sehingga kalimatnya indah, mudah diucapkan, baik didengar dan mudah untuk dipahami.

Sedangkan balaghoh merupakan sifat bagi  الكلمة ,الكلام  dan  المتكلم  (Kata, kalimat dan pembicara) yang menyesuaikan konteks pembicaraan dan keadaan lawan bicara  dengan menggunakan bahasa yang baik, fasih dan sesuai kaidah bahasa arab. Balaghoh menitik beratkan pembicara agar dapat memahami dengan baik kondisi lawan bicaranya, sehingga lawan bicaranya tersebut dapat dengan baik menerima, mendengar dan memahami apa yang disampaikannya.

 




 

DAFTAR PUSTAKA

Shofwan, M. Sholehuddin. 2007, Mabadi al-balaghoh. Jombang: Darul Hikmah

Supriyadi, L. 2013, https://kajianfahmilquranhfd.wordpress.com/2013/12/09/fashahah-dan-balaghah/. Diakses pada 17/09/2021

  بعض تلاميذ الرباط الوردياتى السوكابومى , 2014 surahan jauharul maknun. Sukabumi: Copy

T.np. T. Tt, Jauhirul balaghoh. T. Tp: T. P

Zaenudin, Mamat & Yayan Nurbayan. 2007. Pengantar Ilmu Balaghah. Bandung: PT Reika Aditama.



[1]M. Sholehuddin shofwan, 2007, Mabadi al-balaghoh, Jombang: Darul Hikmah. Hal 26.

[2] Jawahirul balaghoh. Hal 8.

[3] https://kajianfahmilquranhfd.wordpress.com/2013/12/09/fashahah-dan-balaghah/ diunduh pada 17/09/2021.

[4] Qorinah, yaitu tanda-tanda yang menyertai yang menunjukkan pada salah satu makna.

[5] M. Sholehuddin shofwan, op. cit. Hal 29-30

[6] بعض تلاميذ الرباط الوردياتى السوكابومى, surahan jauharul maknun. Hal 22

[7] Tempat kembalinya dhomir

[8] بعض تلاميذ الرباط الوردياتى السوكابومى, op.cit. Hal 25

[9] https://kajianfahmilquranhfd.wordpress.com/2013/12/09/fashahah-dan-balaghah/ diunduh pada 17/09/2021.

[10] Keadaan pembicara dan pembicaraan