KONSEP RIBA DALAM AL-QUR’AN

QS. Al-Baqarah: 278-279, Ali Imran: 30, Al Rum: 39

Achmad Insanu Chilmi_53020190118

Email: insanuchilmi@gmail.com

PENDAHULUAN

Riba yang dikenal sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi-kompensan dilarang oleh al-Quran. Al-Qur‟an sendiri telah menjelaskan secara rinci tahapan pelarangan riba tersebut. Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif dalam riba (QS. al-Rum [30]:39). bunga bank yang diketahui sebagai imbal jasa pinjaman uang pada sektor lembaga keuangan dan perbankan diidentifikasi sebagai riba. Bunga ini dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Suku bunga merupakan tolok ukur dari kegiatan perekonomian dari suatu negara yang akan berimbas pada kegiatan perputaran arus keuangan perbankan, inflasi, investasi dan pergerakan currency. Dan biasanya negara-negara besar merupakan negara yang memiliki currency terbesar dalam transaksi di bursa. Aktivitas ekonomi yang terjadi di negara-negara tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap fundamental perekonomian dunia.

Akan tetapi ketika terjadi krisis moneter di berbagai belahan dunia, sejumlah pendapat bermunculan mengenai sebab utama yang melatarbelakangi krisis ini. Stiglitz, menyebutkan bahwa krisis keuangan terjadi sebagai akibat kesalahan di hampir semua putusan ekonomi. Barry Eichengreen, melihat akar krisis selain berasal dari keserakahan pelaku pasar (greed and corruption on wall street) juga menunjukkan beberapa kebijakan ekonomi dalam beberapa dasawarsa terakhir sebagai sebab utama terjadinya krisis. Fahim Khan melihat krisis berasal dari kesalahan mendasar praktik ekonomi yang melindungi institusi keuangan dan perbankan untuk bermain dan berspekulasi (gambling and speculation) di pasar keuangan.[1] Sementara Luthfi Hamidi menyebutkan bahwa krisis moneter yang sering terjadi di berbagai belahan dunia tersebut tidak terlepas dari faktor suku bunga, di samping hutang yang tidak terkendali dan faktor derivatif.[2]

Tulisan ini mencoba untuk mengurai benang merah antara keharaman riba yang terdapat dalam al-Quran dengan eksistensi bunga bank yang di satu sisi menjadi kebutuhan dalam lembaga keuangan. Namun di sisi lain kerap disebut sebagai penyebab krisis ekonomi tersebut. Apakah ada korelasi antara pelarangan riba dalam al-Quran dengan kondisi riil ekonomi yang berbasis pada bunga bank saat ini.

PEMBAHASAN

Pengertian Riba

Menurut Quraish Shihab, kata riba dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Kalau kita hanya berhenti pada makna kebahasaan ini, maka logika yang dikemukakan para penentang riba pada masa Nabi dapat dibenarkan. Ketika itu mereka berkata (sebagaimana diungkapkan al-Qur‟an –bahwa “jual beli sama saja dengan riba” (QS. al-Baqarah [2]:275), Allah menjawab mereka dengan tegas bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Penegasan ini dikemukakan-Nya tanpa menyebut alasan secara eksplisit, namun dapat dipastikan bahwa tentu ada alasan atau hikmah sehingga riba diharamkan dan jual beli dihalalkan.[3]

Sedangkan secara terminologis, menurut al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari penghutang sebagai perumbangan dari masa (meminjam). Al-Jurjani mendefiniskan riba sebagai tambahan atau kelebihan yang tiada bandingannya bagi salah satu orang yang berakad. Sementara Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitāb al-Fiqh alā Madzāhib al-Arba„ah menjelaskan bahwa riba menurut istilah fukaha adalah tambahan pada salah satu dua barang yang sejenis yang ditukar tanpa adanya imbalan/imbangan terhadap tambahan tersebut. Dalam madzhab Syafi’i, riba dimaknai sebagai transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui kesamaan takarannya maupun ukuran waktunya kapan terjadi transaksi dengan penundaan penyerahan kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya.[4]

Dengan demikian dapat diketahui bahwa secara umum terdapat benang merah antara pengertian secara bahasa (lughah) maupun secara istilah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad transaksi tertentu di mana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai imbangan tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut.

Dasar Hukum dan Historisitas Ayat-ayat Riba

Tahapan Pelarangan Riba Menurut Quraish Shihab, dalam al-Quran, kata riba diulang sebanyak delapan kali yang terdapat dalam empat surah, yakni al-Baqarah Ali Imran, al-Nisadan al-Rum. Tiga surah pertama adalah “ayat madaniyah” (turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah), sedangkan surah al-Rum adalah “ayat Makkiyah” (turun sebelum Nabi Hijrah).[5]Ini berarti ayat pertama yang membahas tentang riba adalah firman Allah:

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ  ٣٩

            “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Rum [30]:39)

Riba telah diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya dan digambarkan sebagai sesuatu yang sangat buruk dan tidak layak dilakukan oleh orang-orang Mukmin sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ  ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ  ٢٧٩

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279).

 

يَوۡمَ تَجِدُ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا عَمِلَتۡ مِنۡ خَيۡرٖ مُّحۡضَرٗا وَمَا عَمِلَتۡ مِن سُوٓءٖ تَوَدُّ لَوۡ أَنَّ بَيۡنَهَا وَبَيۡنَهُۥٓ أَمَدَۢا بَعِيدٗاۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُۥۗ وَٱللَّهُ رَءُوفُۢ بِٱلۡعِبَادِ  ٣٠

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]:30)

Asbabun Nuzul Turunya Ayat-ayat Riba

Adalah suatu keharusan untuk mengetahui latar belakang (asbāb al-nuzūl) larangan ayat riba ayat agar bisa memahami pembahasan riba secara mendasar. Tanpa mengetahui sebab yang melatarbelakanginya, akan menjadikan pemahaman yang kurang lengkap terhadap masalah riba. Secara historis ada beberapa versi (riwayat) yang menjadi latar belakang turunnya ayat larangan riba, khususnya QS. a-Baqarah [2]:278-279.

Imâm Jalâludin ash-Suyûthî mengeluarkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûl QS. a-Baqarah [2]:278-279 dengan menisbahkan kepada Abu Ya’la dan Ibnu Mundzir: Dikemukakan oleh Abu Ya’la di dalam Musnadnya dan Ibnu Mundzir yang bersumber dari al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibni ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “bahwa ayat ini diturunkan mengenai Bani ‘Amer bin ‘Auf dari Saqif dan Banul Mughirah. Banul Mughirah kepada Gubernur Makkah sesudah Fathul Makkah, yaitu: ‘Attab bin Usaid mengenai hutang-hutang yang ber-riba sebelum ada penghapusan hukum riba, kepada Bani ‘Amer bin ‘Auf  itu. Setelah kedua suku itu datang menghadap ‘Attab bin Usaid, berkatalah Banul Mughirah: “di antara kami ada manusia yang paling celaka dengan terhapusnya hukum riba. Kami dituntut membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba sebab mentaati hukum penghapusan riba”. Lalu berkatalah Banu ‘Amer: “kami minta penyelesaian atas tuntutan(tagihan) riba kami”. Maka ‘Attab menulis surat kepada Rasulullah SAW mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ  ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ  ٢٧٩

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279).

Hakikat Kandungan Makna Riba

Makna sesungguhnya dari riba telah menjadi bahan perdebatan sejak zaman sahabat. Khalifah Umar, khalifah kedua, pernah menyesalkan karena Rasulullah saw wafat sebelum sempat memberi penjelasan yang lebih terperinci mengenai riba.[6] Tetapi dalil al-Qur‟an menyatakan bahwa semua bentuk riba harus dikutuk, “Tetapi jika kalian bertobat, maka bagimu jumlah pokoknya (yakni modal)” (QS. al-Baqarah [2]:279). Atas dasar ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa riba meliputi tidak hanya hanya usury, tetapi semua jenis bunga. Sementara sebagian ulama lain berpendirian bahwa riba dengan ketentuan tertentu saja yang diharamkan.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam al-Quran ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalam empat surah, tiga di antaranya turun setelah Nabi hijrah dan satu ayat turun ketika beliau masih di Makkah. Yang di Makkah, meskipun menggunakan kata “riba” (QS. al-Rum [30]; 39), ulama sepakat bahwa riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haram karena ia diartikan sebagai pemberian hadiah yang bermotif memperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain. Oleh karena itu, upaya untuk memahami apa yang dimaksud dengan riba adalah dengan mempelajari ayat-ayat yang turun di Madinah, atau lebih khusus lagi kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut yaitu adh„āfan mudhā„afah (berlipat ganda), mā baqiya min al-ribā (apa yang tersisa dari riba) dan falakum ru‟ūsu amwālikum, lā tazhlimūna wa la tuzhlamūna.[7]

 


 

PENUTUP

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad transaksi tertentu di mana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai imbangan tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut. Berdasarkan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut di atas, para ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dan secara kronologis dapat dipahami esensi pelarangan tersebut. Berdasarkan tahapan pelarangannya, keharaman riba nampak nyata dan jelas dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, para ulama berbeda dalam memaknai lafadz adhāfan mudhāafah dalam QS. Ali Imran. Larangan riba dalam al-Quran tersebut telah didahului bentuk-bentuk larangan yang lainnya yang secara moral tidak dapat ditoleransi yang secara luas menimbulkan dampak kerugian yang besar dalam komunitasnya. Di sisi lain al-Qur‟an sangat menganjurkan masyarakat Makkah untuk menolong fakir miskin dan anak yatim yang ada di sekelilingnya.

 



DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Edi Suandi. 2009. “Akar Krisis Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap
Indonesia”
dalam La_Riba:  Jurnal Ekonomi Islam, Vol. III, No. 1.

Hamidi, M. Luthfi.2012. The Crisis: Krisis Manalagi Yang Engkau Dustakan, Jakarta: Republika.

Shihab, M. Quraish. 1998.  Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan Umat, Bandung: Penerbit Mizan.

al-Nawawi, al-Majmū‟, jilid IX, Beirut: Dār al-Fikr, t.t.

Shihab, M. Quraish. 1992. Membumikan Al-Quran, Bandung: Penerbit Mizan.

Algaoud, Latifa M., and Mervyn K. Lewis. 2003. Perbankan Syari‟ah: Prinsip, Praktik. Prospek, terj. Burhan Wirasubrata, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.



[1] Edi Suandi Hamid, “Akar Krisis Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Indonesia” dalam La_Riba:
  Jurnal Ekonomi Islam, Vol. III, No. 1, Juli 2009, hlm. 2

[2] M. Luthfi Hamidi, The Crisis: Krisis Manalagi Yang Engkau Dustakan, Jakarta: Republika, 2012

[3] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan Umat, Bandung: Penerbit
  Mizan, 1998, hlm. 413

[4] al-Nawawi, al-Majmū‟, jilid IX, Beirut: Dār al-Fikr, t.t., hlm. 403-404

[5] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur‟an, Bandung: Penerbit Mizan, 1992, hlm. 259

[6] Latifa M. AlGaoud and Mervyn K.Lewis, Perbankan Syari‟ah Prinsip Praktik Prospek, , terj. Burhan
  Wirasubrata, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003, hlm. 57

[7] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan Umat, Bandung: Penerbit
  Mizan, 1998, hlm. 414