KONSEP RIBA DALAM AL-QUR’AN
QS. Al-Baqarah: 278-279, Ali Imran: 30, Al
Rum: 39
Achmad Insanu Chilmi_53020190118
Email: insanuchilmi@gmail.com
PENDAHULUAN
Riba yang dikenal sebagai tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi-kompensan dilarang oleh al-Qur’an. Al-Qur‟an sendiri telah menjelaskan secara rinci tahapan pelarangan riba tersebut. Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif dalam riba (QS. al-Rum [30]:39). bunga bank yang diketahui sebagai imbal jasa pinjaman uang pada sektor lembaga keuangan dan perbankan diidentifikasi sebagai riba. Bunga ini dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Suku bunga merupakan tolok ukur dari kegiatan perekonomian dari suatu negara yang akan berimbas pada kegiatan perputaran arus keuangan perbankan, inflasi, investasi dan pergerakan currency. Dan biasanya negara-negara besar merupakan negara yang memiliki currency terbesar dalam transaksi di bursa. Aktivitas ekonomi yang terjadi di negara-negara tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap fundamental perekonomian dunia.
Akan tetapi ketika terjadi krisis
moneter di berbagai belahan dunia, sejumlah pendapat bermunculan mengenai sebab
utama yang melatarbelakangi krisis ini. Stiglitz, menyebutkan bahwa krisis
keuangan terjadi sebagai akibat kesalahan di hampir semua putusan ekonomi.
Barry Eichengreen, melihat akar krisis selain berasal dari keserakahan pelaku
pasar (greed and corruption on wall street) juga menunjukkan beberapa kebijakan
ekonomi dalam beberapa dasawarsa terakhir sebagai sebab utama terjadinya
krisis. Fahim Khan melihat krisis berasal dari kesalahan mendasar praktik
ekonomi yang melindungi institusi keuangan dan perbankan untuk bermain dan
berspekulasi (gambling and speculation) di pasar keuangan.[1]
Sementara Luthfi Hamidi menyebutkan bahwa krisis moneter yang sering terjadi di
berbagai belahan dunia tersebut tidak terlepas dari faktor suku bunga, di
samping hutang yang tidak terkendali dan faktor derivatif.[2]
Tulisan ini mencoba untuk mengurai
benang merah antara keharaman riba yang terdapat dalam al-Qur’an
dengan eksistensi bunga bank yang di satu sisi menjadi kebutuhan dalam lembaga
keuangan. Namun di sisi lain kerap disebut sebagai penyebab krisis ekonomi tersebut.
Apakah ada korelasi antara pelarangan riba dalam al-Qur’an
dengan kondisi riil ekonomi yang berbasis pada bunga bank saat ini.
PEMBAHASAN
Pengertian Riba
Menurut Quraish Shihab, kata riba
dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Kalau kita hanya berhenti pada makna
kebahasaan ini, maka logika yang dikemukakan para penentang riba pada masa Nabi
dapat dibenarkan. Ketika itu mereka berkata (sebagaimana diungkapkan al-Qur‟an
–bahwa “jual beli sama saja dengan riba” (QS. al-Baqarah [2]:275), Allah
menjawab mereka dengan tegas bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. Penegasan ini dikemukakan-Nya tanpa menyebut alasan secara
eksplisit, namun dapat dipastikan bahwa tentu ada alasan atau hikmah sehingga
riba diharamkan dan jual beli dihalalkan.[3]
Sedangkan secara terminologis,
menurut al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari
penghutang sebagai perumbangan dari masa (meminjam). Al-Jurjani mendefiniskan riba sebagai tambahan atau kelebihan yang tiada bandingannya
bagi salah satu orang yang berakad. Sementara Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitāb
al-Fiqh alā Madzāhib al-Arba„ah menjelaskan bahwa riba menurut istilah fukaha
adalah tambahan pada salah satu dua barang yang sejenis yang ditukar tanpa
adanya imbalan/imbangan terhadap tambahan tersebut. Dalam madzhab Syafi’i, riba
dimaknai sebagai transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui
kesamaan takarannya maupun ukuran waktunya kapan terjadi transaksi dengan
penundaan penyerahan kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya.[4]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa secara umum terdapat benang
merah antara pengertian secara bahasa (lughah) maupun secara istilah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad transaksi
tertentu di mana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai imbangan
tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok
tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut.
Dasar Hukum dan Historisitas Ayat-ayat Riba
Tahapan Pelarangan Riba Menurut
Quraish Shihab, dalam al-Qur’an, kata riba diulang sebanyak
delapan kali yang terdapat dalam empat surah, yakni al-Baqarah Ali Imran,
al-Nisa’ dan al-Rum. Tiga surah pertama adalah “ayat madaniyah” (turun setelah
Nabi Hijrah ke Madinah), sedangkan surah al-Rum
adalah “ayat Makkiyah” (turun sebelum Nabi Hijrah).[5]Ini
berarti ayat pertama yang membahas tentang riba adalah firman Allah:
وَمَآ ءَاتَيۡتُم
مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ
ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan, sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Rum
[30]:39)
Riba
telah diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya dan digambarkan sebagai
sesuatu yang sangat buruk dan tidak layak dilakukan oleh orang-orang Mukmin
sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ
تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ
فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu
pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279).
يَوۡمَ تَجِدُ كُلُّ
نَفۡسٖ مَّا عَمِلَتۡ مِنۡ خَيۡرٖ مُّحۡضَرٗا وَمَا عَمِلَتۡ مِن سُوٓءٖ تَوَدُّ
لَوۡ أَنَّ بَيۡنَهَا وَبَيۡنَهُۥٓ أَمَدَۢا بَعِيدٗاۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ
نَفۡسَهُۥۗ وَٱللَّهُ رَءُوفُۢ بِٱلۡعِبَادِ
٣٠
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian
kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]:30)
Asbabun Nuzul Turunya Ayat-ayat Riba
Adalah suatu keharusan untuk
mengetahui latar belakang (asbāb al-nuzūl) larangan ayat riba ayat agar
bisa memahami pembahasan riba secara mendasar. Tanpa mengetahui sebab yang
melatarbelakanginya, akan menjadikan pemahaman yang kurang lengkap terhadap
masalah riba. Secara historis ada beberapa versi (riwayat) yang menjadi latar
belakang turunnya ayat larangan riba, khususnya QS. a-Baqarah [2]:278-279.
Imâm Jalâludin ash-Suyûthî mengeluarkan dalam
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûl QS. a-Baqarah [2]:278-279 dengan menisbahkan
kepada Abu Ya’la dan Ibnu Mundzir: Dikemukakan oleh Abu Ya’la di dalam
Musnadnya dan Ibnu Mundzir yang bersumber dari al-Kalbi dari Abi Shalih dari
Ibni ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “bahwa ayat ini
diturunkan mengenai Bani ‘Amer bin ‘Auf dari Saqif dan Banul Mughirah. Banul
Mughirah kepada Gubernur Makkah sesudah Fathul Makkah, yaitu: ‘Attab bin Usaid
mengenai hutang-hutang yang ber-riba sebelum ada penghapusan hukum riba, kepada
Bani ‘Amer bin ‘Auf itu. Setelah kedua
suku itu datang menghadap ‘Attab bin Usaid, berkatalah Banul Mughirah: “di
antara kami ada manusia yang paling celaka dengan terhapusnya hukum riba. Kami
dituntut membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba
sebab mentaati hukum penghapusan riba”. Lalu berkatalah Banu ‘Amer: “kami minta
penyelesaian atas tuntutan(tagihan) riba kami”. Maka ‘Attab menulis surat
kepada Rasulullah SAW mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ
تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ
فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu
pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279).
Hakikat Kandungan Makna Riba
Makna sesungguhnya dari riba telah
menjadi bahan perdebatan sejak zaman sahabat. Khalifah Umar, khalifah kedua,
pernah menyesalkan karena Rasulullah saw wafat sebelum sempat memberi
penjelasan yang lebih terperinci mengenai riba.[6]
Tetapi dalil al-Qur‟an menyatakan bahwa semua bentuk riba harus dikutuk,
“Tetapi jika kalian bertobat, maka bagimu jumlah pokoknya (yakni modal)” (QS.
al-Baqarah [2]:279). Atas dasar ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa
riba meliputi tidak hanya hanya usury, tetapi semua jenis bunga.
Sementara sebagian ulama lain berpendirian bahwa riba dengan ketentuan tertentu
saja yang diharamkan.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa
dalam al-Qur’an ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalam empat surah, tiga
di antaranya turun setelah Nabi hijrah dan satu ayat turun ketika beliau masih
di Makkah. Yang di Makkah, meskipun menggunakan kata “riba” (QS. al-Rum [30];
39), ulama sepakat bahwa riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haram
karena ia diartikan sebagai pemberian hadiah yang bermotif memperoleh imbalan
banyak dalam kesempatan yang lain. Oleh karena itu, upaya untuk memahami apa
yang dimaksud dengan riba adalah dengan mempelajari ayat-ayat yang turun di
Madinah, atau lebih khusus lagi kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut yaitu
adh„āfan mudhā„afah (berlipat ganda), mā baqiya min al-ribā (apa yang tersisa
dari riba) dan falakum ru‟ūsu amwālikum, lā tazhlimūna wa la tuzhlamūna.[7]
PENUTUP
Dari pembahasan di atas, dapat
ditarik beberapa kesimpulan. riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad
transaksi tertentu di mana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai
imbangan tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah pengambilan tambahan dari
harta pokok tanpa transaksi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan
tersebut. Berdasarkan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut di atas, para ulama sepakat
bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan
tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dan secara kronologis dapat dipahami
esensi pelarangan tersebut. Berdasarkan tahapan pelarangannya, keharaman riba nampak nyata dan jelas
dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, para ulama berbeda dalam memaknai lafadz adhāfan
mudhāafah dalam QS. Ali Imran.
Larangan riba dalam al-Qur’an tersebut telah didahului
bentuk-bentuk larangan yang lainnya yang secara moral tidak dapat ditoleransi
yang secara luas menimbulkan dampak kerugian yang besar dalam komunitasnya. Di
sisi lain al-Qur‟an sangat menganjurkan masyarakat Makkah untuk menolong fakir
miskin dan anak yatim yang ada di sekelilingnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, Edi
Suandi. 2009. “Akar Krisis Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap
Indonesia” dalam La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. III, No. 1.
Hamidi, M.
Luthfi.2012. The Crisis:
Krisis Manalagi Yang Engkau Dustakan, Jakarta: Republika.
Shihab, M.
Quraish. 1998. Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan Umat, Bandung: Penerbit Mizan.
al-Nawawi, al-Majmū‟, jilid IX, Beirut: Dār al-Fikr, t.t.
Shihab, M. Quraish. 1992. Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Penerbit Mizan.
Algaoud, Latifa M., and Mervyn K.
Lewis. 2003. Perbankan
Syari‟ah: Prinsip, Praktik. Prospek, terj. Burhan Wirasubrata, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
[1] Edi
Suandi Hamid, “Akar Krisis Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Indonesia”
dalam La_Riba:
Jurnal
Ekonomi Islam, Vol. III, No. 1, Juli 2009, hlm. 2
[2] M.
Luthfi Hamidi, The Crisis: Krisis Manalagi Yang Engkau Dustakan, Jakarta:
Republika, 2012
[3] M.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan
Umat, Bandung: Penerbit
Mizan,
1998, hlm. 413
[4]
al-Nawawi, al-Majmū‟, jilid IX, Beirut: Dār al-Fikr, t.t., hlm. 403-404
[5] M.
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur‟an, Bandung: Penerbit Mizan, 1992, hlm. 259
[6]
Latifa M. AlGaoud and Mervyn K.Lewis, Perbankan Syari‟ah Prinsip Praktik
Prospek, , terj. Burhan
Wirasubrata,
Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003, hlm. 57
[7] M.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an; Tafsir Maudhu‟i atas berbagai Persoalan
Umat, Bandung: Penerbit
Mizan,
1998, hlm. 414

0 Komentar