MAKALAH ISLAM NORMATIF
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Agama pada awalnya berupa teks Tuhan, turun kedalam kehidupan umat manusia untuk menuntun manusia menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai, aturan, dan etika yang telah digariskan Tuhan. Seiring dengan berakhirnya masa kerasulan Muhammad SAW, tidak berarti studi tentang agama terhenti begitu saja. Perbincangan dan studi mengenai agama seolah tidak pernah selesai dan usang dimakan zaman.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,
termasuk perkembangan ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan yang begitu pesat relatif
mempercepat jarak perbedaan budaya antara satu wilayah dan wilayah yang lain.
Hal demikian pada gilirannya juga berpengaruh cukup besar terhadap kesadaran
manusia tentang apa yang disebut fenomena agama. Studi agama untuk era sekarang
tidak lagi dapat didekati dan dipahami hanya lewat pendekatan teologis-normatif
semata. Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek historis-empiris-kritis.
Ketika melakukan studi/penelitian tentang agama Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam pada level mana yang akan diteliti. Maka penyebutan Islam normatif dan historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Untuk memahami seperti apakah Islam normatif dan historis, akan lebih lanjut dipaparkan dalam makalah ini.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Islam Normatif
Normatif
berasal dari kata norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang
masalah yang baik dan buruk, yang oleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Dalam hubungan ini kata norma erat kaitannya dengan akhlaq, yaitu perbuatan
yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang bersih dan dilakukan atas
kemauan sendiri, bukan berpura-pura dan bukan pula paksaan. Selanjutnya karena
akhlaq merupakan inti dari agama, bahkan inti dari ajaran al-Qur'an, maka norma
sering diartikan pula agama.[1]
Islam normatif
adalah Islam sebagai wahyu dan pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas
transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau
sering disebut realitas ke-Tuhan-an. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan
sebagaimana ditulis di bawah ini:
وحي الهي يوحي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الدنيا والاخرة
Artinya: wahyu Ilahi yang diwahyukan kepada nabi
Muhammad SAW untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat.
Islam normatif
diidentikkan dengan syari’at dan wahyu. Syari’at dari segi istilah
didefinisikan oleh Mustafa Ahmad Al-Zarqa adalah kumpulan perintah dan
hukum-hukum yang berkaitan dengan kepercayaan (iman dan Ibadah) dan hubungan
kemasyarakatan (mu’amalah) yang diwajibkan oleh Islam untuk diaplikasikan dalam
kehidupan guna mencapai kemaslahatan masyarakat. Sementara wahyu adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad SAW, untuk kebahagiaan manusia didunia dan di akhirat.
Sebagaimana
definisi diatas, normativitas ajaran wahyu dibangun, diramu, dibakukan dan
ditelaah lewat berbagai suatu pendekatan doktrinal teologis.[2]
Oleh karena itu, Islam normatif adalah Islam ideal yang mengacu kepada
ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B.
Islam Sebagai Agama Wahyu
Agama dari segi
sumbernya bisa dikelompokkan menjadi agama budaya dan agama samawi. Agama
budaya adalah agama yang bersumber dari akal atau pemikiran manusia. Sedangkan
agama samawi sering disebut juga sebagai agama langit, agama prophetis, yaitu
agama yang berasal dari wahyu Allah kepada rasul-Nya untuk disampaikan kepada
umat manusia.
Ada pendapat
yang mengatakan bahwa yang termasuk dalam kelompok agama wahyu ini adalah agama
Yahudi, Nasrani dan Islam. Namun dalam kenyataan yang sebenarnya Islam adalah
satu-satunya agama samawi. Dalam bentuknya yang asli (ketika masing-masing
diturunkan kepada nabi Musa a.s. dan nabi Isa a.s.) keduanya (agama Yahudi dan
Nasrani) merupakan agama samawi, dalam pandangan al-Qur’an keduannya ini adalah
Islam. Karena nabi Musa dan Isa adalah seorang muslim yang diperintahkan Allah
untuk menyampaikan agama Allah (Islam) kepada umat-Nya.[3]
Islam sebagai
agama wahyu, dapat dilihat melalui wahyu Allah dalam ayat-ayat al-Qur’an
diantaranya:
“Ketika Tuhannya
berfirman kepadanya: “Islam-lah wahai dikau Ibrahim,” Ibrahim menjawab: “Aku
telah ber-Islam kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 131).
“Nabi Nuh
berkata: “Dan aku diperintahkan (oleh Allah) untuk menjadi seorang dari
golongan muslimin.” (QS. Yunus: 72).
“Nabi Musa
berkata kepada kaumnya: “Ya kaumku, bila kalian beriman kepada Allah,
bertawakal dirilah kepada-Nya jika benar-benar kalian muslimin.” (QS. Yunus: 84).
“Dia (Allah)
telah menamai kamu semua sebagai orang-orang muslim dari dahulu.” (QS. Al-Hajj: 78).
Demikian tadi
beberapa penjelasan dalam al-Qur’an mengenai Islam sebagai agama wahyu. Dapat
disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama samawi (wahyu) yang bersumber
dari Allah, dzat yang paling benar dan mengetahui kebenaran. Islam sebagai
agama wahyu telah diturunkan oleh Allah kepada umat-Nya melalui nabi dan
rasul-Nya, dari sejak nabi Adam sampai nabi terakhir kita, yaitu nabi Muhammad
saw.
C.
Ciri-ciri Islam Sebagai Agama Wahyu
Islam sebagai agama wahyu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Berkembang secara revolusi, diwahyukan Tuhan.
Jika
agama-agama lain namanya ada setelah pembawa ajarannya telah tiada, maka nama
Islam sudah ada sejak awal kelahirannya. Allah swt. Sendiri yang memberikan
nama untuk agama Islam ini, seperti dalam QS. Ali Imran ayat 19 yang artinya:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai)
disisi Allah hanyalah Islam.”
Ini merupakan
salah satu keistimewaan dan sekaligus tanda bahwa Islam adalah satu-satunya
agama wahyu yang diridhai Allah untuk umat-Nya. Mengenai Islam berkembang
secara revolusioner, dapat dilihat dari segi pembawa ajaran Islam (Nabi dan
Rasul). Islam merupakan agama semua Nabi dan Rasul beserta pengikut-pengikut
mereka. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-firman Allah, sebagai berikut:
a)
Islam sebagai agama Nabi Ibrahim dan anak cucunya:
“Ya Tuhan kami,
jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau (Muslim) dan
jadikanlah di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau
(Muslim)”. (QS. Al-Baqarah: 128).
b)
Islam sebagai agama Nabi Musa dan pengikutnya:
“Berkata Musa:
Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja,
jika kamu benar-benar Muslim.” (QS. Yunus:
84).
c)
Islam adalah agama Nabi-nabi Bani Israil:
“Sesunguhnya
Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah (Muslim),” (QS. Al-Maidah: 44).
d)
Islam adalah agama Nabi Muhammad saw.:
“Katakanlah
wahai Muhammad: sesungguhnya sembahyangku dan ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah Tuhan seru sekalian alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan
dengan yang demikian saja aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama
kali berislam.” (QS. Al-An’am:
162-163)
2.
Disampaikan melalui utusan Tuhan.
Telah jelas
bahwa agama Islam itu adalah agama wahyu samawi yang disampaikan kepada umat
manusia dari Allah swt. Melalui para Nabi dan Rasul sepanjang sejarah Nabi Adam
as. Hingga Nabi Muhammad saw.
3.
Ajaran ketuhanannya Monoteisme Mutlak (tauhid).
Islam
mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah, hal ini tertuang dalam lafadz syahadat yang merupakan salah satu
rukun Islam.
4.
Memiliki kitab suci (berupa wahyu) yang bersih dari dari campur
tangan manusia.
Kitab suci umat
Islam adalah al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Seperti yang
telah dijelaskan Allah dalam firman-Nya QS. An-Najm ayat 3-4 : “Dan Tiadalah
yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” Ini menjadi bukti bahwa
kitab suci (al-Qur’an) diturunkan bersih dari campur tangan manusia, termasuk
nabi yang menerimanya sendiri. Jadi wahyu (kitab suci) ini benar-benar murni
bersumber dari Allah swt.
5.
Ajaran prinsipnya tetap (ajaran tauhid dari waktu ke waktu).
Segala macam
bentuk ajaran dalam Islam merupakan bentuk konsekuensi tauhid. Seperti masalah
ibadah, yang merupakan realisasi dari ketauhidan seseorang. Orang yang
menyatakan bahwa Tuhan yang menciptakan dan memelihara alam semesta adalah
Allah, konsekuensinya ia harus beibadah hanya kepada Allah.[4]
D.
Universalitas Ajaran Islam
Sifat dan
ciri-ciri ajaran Islam yang ditarik dan dipahami dari kumpulan berbagai
argumentasi keagamaan, cukup banyak antara lain : (1) Rabbaniyah, (2)
asy-Syumul (keumuman); al-Waqi’iyyah (berpijak pada kenyataan objektif
manusia). Dari sifat
al-Waqi’iyyah,persoalan universalisme Islam dapat dipahami secara lebih
jelas.
Kalau kita
menyadari bahwa fitrah (naluri) kemanusiaan merupakan sesuatu yang dimiliki
oleh seluruh manusia, kapan dan dimana saja, maka itu berarti bahwa al-Qur’an
mengklaim bahwa ajaran yang diperkenalkannya itu sesuai dengan seluruh umat
manusia. Hanya saja disisi lain ada pula suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindari oleh manusia itu, yakni adanya perbedaan yang diakibatkan oleh waktu
dan tempat, maupun oleh massing-masing pribadi manusia. Sifat redaksi al-Qur’an
merupakan salah satu faktor yang dapat menumbuhsuburkan perbedaan-perbedaan
ini.[5]
Waqi’iyyah ajaran Islam tercermin dalam petunjuknya yang rinci dan global. Keduanya didasarkan pada fitrah manusia, yakni :
Apabila fitrah manusia dalam hal yang berkaitan dengan materi, petunjuknya tidak akan mengalami perubahan, maka al-Qur’an menghadirkan petunjuk-petunjuk yang rinci, seperti dalam hal hukum-hukum perkawinan. Seorang anak atau saudara, selama mereka normal, tidak mungkin akan memiliki birahi terhadap ibu dan saudaranya. Demikian pula dalam rincian persoalan metafisika yang tidak mungkin akan dijangkau rinciannya oleh nalar manusia. Karena itu dalam hal ini, sifat redaksi ayat-ayat cenderung bersifat qath’iyyu ad-dilalah dan jika demikian halnya tentu ia pun akan bersifat universal.
Apabila petunjuk-petunjuk dimaksud berkaitan dengan kemampuan manusia berkaitan dengan kemapuan manusia untuk menjabarkannya lebih jauh, atau berkaitan dengan adanya kemungkinan perubahan-perubahan dalam pandangan manusia, maka ketika itu, petunjuknya selalu dapat menemukan interpretasi yang berbeda, agar ayat-ayat tersebut dapat menampung setiap perbedaan yang yang diakibatkan oleh penalaran yang sehat.[6]
3.
Dari sini, diantara para ulama kontemporer memperkenalkan istilah
i’lmiyat al-Islam, artinya terdapat ajaran-ajaran yang berbeda antara satu
wilayah denga wilayah lain, akibat perbedaan kondisi, situasi, sejarah, dan
penalaran ulama-ulama setempat. Jika demikian halnya, maka kita dapat
menghindar dari pengakuan tentang adanya ajaran Islam yang bersifat partikular,
sebagaimana ada juga yang bersifat universal.[7]
Universalisme
Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting dan yang terbaik
adalah dalam ajaran-ajarannya. Rangkaian ajaran yang meliputi berbagai bidang,
seperti hokum agama (fiqh), keimanan (tauhid), etika (akhlak, sering kali
disempitkan oleh masyarakat hingga menjadi hanya kesusilaan belaka) dan sikap
hidup, menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari
kemanusiaan (al-insaniyyah). Prinsip-prinsip seperti persamaan derajat di muka
hukum, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan,
penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan menderita kekurangan dan pembatasan
atas wewenang para pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian di
atas.[8]
Sementara itu, universalisme yang tercermin dalam ajaran-ajaran yang memiliki
kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh
kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam sendiri.
Kearifan yang
muncul dari keterbukaan peradaban Islam, seharusnya dipakai sebagai landasan
memahami kitab suci Alqur’an, khususnya berkenaan dengan kata-kata al-Islam dan
segenap derivasinya, seperti kata-kata muslim sebagai kata benda pelaku
(participle) atau kata sifat dari Islam, dan seterusnya.[9]
Pada hakikatnya semua pengertian yang dikandung kata Islam menunjukkan
pengertian umum yang mendasar dan lengkap, serta menuju kepada yang satu yaitu
penyerahan diri atau pasrah kepada Tuhan.[10]
Sikap pasrah kepada Tuhan itu merupakan hakikat dari seluruh alam, seluruh
ciptaan Tuhan baik dari benda hidup maupun benda mati selalu ta’at dan pasrah
kepada-Nya. Dengan sikap yang demikian akan mewujudkan kedamaian, keselamatan,
kesejahteraan, serta kesempurnaan hidup lahir batin dunia akhirat.Inilah yang
mmenjadi dasar adanya keteraturan dan predictability pada hukum Islam sampai
batas yang amat jauh, sehingga dapat dipedomani (kemudian digunakan) oleh
manusia melalui pemahamannya akan hukum-hukum itu (ilmu pengetahuan). Dengan
demikian Islam yang sesuai dengan fitrah manusia sangat menjunjung tinggi
urgensi ilmu pengetahuan.[11]
Al-Islam menjadi landasan universal kehidupan manusia,
berlaku untuk setiap orang, setiap tempat dan
waktu. Oleh karena itu, al-Islam merupakan titik temu semua ajaran yang
benar, maka diantara penganut yang tulus akan ajaran itu pada prinsipnya harus
dibuna hubungan dan pergaulan yang sebaik-baiknya. Kecuali dalam keadaan
terpaksa, seperti jika salah satu dari mereka bertindak zalim kepada yang lain.
Sikap ini terutama diamanatkan kepada para pengikut Nabi Muhammad, Rasul Allah
yang terakhir. Kenapa? Karena salah satu tujuan dan fungi umat Muhammad ini
adalah sebgai penengah (wasit) antara sesama manusia, serta sebagai saksi atas
seluruh kemanusiaan.
Keterbukaan
membuat kaum muslim selama sekian abad menyerap segala macam menifestasi
kultural dan wawasan keilmuan yang datang
dari pihak peradaban-peradaban lain, baik yang masih ada waktu itu
maupun yang sudah mengalami penyusutan luar biasa (seperti peradaban Persia).
Kearifan yang muncul dari proses saling mempengaruhi antara peradaban-peradaban
yang dikenal itu, waktu itu di kawasan “Dunia Islam” waktu itu, yang kemudian
mengangkat peradaban Islam ke tingkat sangat tinggi, hingga menjadi apa yang
disebutkan sejarawan agung Arnold J. Toynbee sebagai oikumene (peradilan dunia)
Islam. Oikumene Islam ini, menurut Toynbee, adalah salah satu di antara enam
belas oikumene yang menguasai dunia. Kearifan dari oikumene Islam itulah yang
paling tepat untuk disebut sebagai kosmopolitanisme peradaban Islam. Kisah
kedua wajah Islam itu, universalisme ajaran dan kosmopolitanisme peradaban akan
disajikan pada kesempatan ini.
Salah satu
ajaran yang dengan sempurna menampilkan universalisme Islam adalah lima buah
jaminan dasar yang diberikan agama samawi terakhir ini kepada warga masyarakat
baik secara perorangan maupun sebagai kelompok. Kelima jaminan dasar itu
tersebar dalam literature hukum agama (al-kutub al fiqhiyyah) lama, yaitu
jaminan dasar akan (1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani
di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa
ada paksaan untuk berpindah agama, (3) keselamatan keluarga[12]
dan keturunan, (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur
hukum, dan (5) keselamatan profesi. Jaminan akan keselamatan fisik warga
masyarakat mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan
adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak
masing-masing. Hanya dengan kepastian hukumlah sebuah masyarakat mampu
mengembangkan wawasan persamaan hak dan derajat antara sesama warganya,
sedangkan kedua jenis persamaan itulah yang mmenjamin terwujudnya keadilan
social dalam arti sebenar-benarnya. Sedangkan kita ini mengetahui, bahwa
pandangan hidup (Worldview, Weltanschauung) paling jelas universalitasnya
adalah pandangan keadilan social..
Demikian juga,
jaminan dasar akan keselamatan keyakinan agama masing-masing bagi para warga
masyarakat melandasi hubungan antar-warga masyarakat atas dasar sikap saling
hormat, yang akan mendorong tumbuhnya kerangka sikap tenggang rasa dan saling
pengertian yang besar. Terlepas dari demikian kentalnya perjalanan sejarah
dengan penindasan, kesempitan pandangan dan kezaliman terhadap kelompok
minoritas yang berbeda keyakinan agamanya dari keyakinan mayoritas, sejarah
umat manusia membuktikan bahwa sebenarnya toleransi adalah bagian inherent dari
kehidupan manusia. Sejarah persekusi dan represi adalah sejarah ”orang besar”,
walaupun sasarannya selalu “orang kecil”. Dalam menerima persekusi dan represi
tanpa keputusan wong cilik membuktikan kekuatan toleransi dan sikap tenggang
rasa dalam membangun masyarakat. Justru toleransilah yang melakukan
transformasi social dalam skala massif sepanjang sejarah. Bahkan sejarah agama
membuktikan munculnya agama sebagai dobrakan moral atas kungkungan ketat dari
pandangan yang dominan, yang berwatak menindas, seperti dibuktikan oleh Islam
dengan dobrakannya atas ketidakadilan wawasan hidup jahiliyah yang dianut
mayoritas orang arab waktu itu. Dengan tauhid, Islam menegakkan penghargaan
kepada perbedaan pendapat dan perbenturan keyakinan. Jika perbedaan pandangan
dapat ditolerir dalam hal paling mendasar seperti keamanan, tentunya sikap
tenggang rasa lebih lagi diperkenankan dalam mengelola perbedaan pandangan
politik dan ideology. Tampak nyata dari tilikan aspek ini, bahwa Islam melalui
ajarannya memiliki pandangan universal, yang berlaku untuk umat manusia secara
keseluruhan.
Jaminan dasar
akan keselamatan keluarga menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral
dalam arti kerangka etis yang utuh maupun dalam arti kesusilaan. Kesucian
keluarga dilindungi sekuat mungkin, karena keluarga merupakan ikatan sosial
paling dasar, karenanya tidak boleh dijadikan ajang manipulasi dalam bentuk
apapun oleh sistem kekuasaan yang ada. Kesucian keluarga inilah yang melandasi
keimanan yang memancarkan toleransi dalam derajat sangat tinggi. Dalam kelompok
masyarakat lebih besar, selalu terdapat kecenderungan untuk melakukan
formalisasi ajaran secara berlebihan, sehingga menindas kebebasan individu
untuk menganut kebenaran, kelompok supra-keluarga senantiasa mncoba
menghilangkan, atau setidak-tidaknya mempersempit, ruang gerak individu warga
masyarakat untuk melakukan eksperimentasi dengan pandangan hidupnya sendiri, dan
untuk menguji garis batas kebenaran keyakinan. Padahal upaya melakukan uji coba
seperti itulah yang akan menajamkan kebenaran masing-masing keyakinan pandangan
maupun pemahaman. Islam memberikan kebebasan untuk melakukan upaya perbandingan
antara berbagai keyakinan, termasuk keimanan kita, dan dalam proses itu
membuktikan keampuhan konsep keimanan sendiri. Di samping kebenaran yang dapat
diraih melalui pengalaman esoteris, Islam juga memberikan peluang bagi
pencapaian kebenaran melalui proses dialektis. Justru proses dialektis inilah
yang memerlukan derajat toleransi sangat tinggi dari pemeluk suatu keyakinan,
dan Islam memberikan wadah untuk itu, yaitu lingkungan kemasyarakatan terkecil
yang bernama keluarga. Di lingkungan sangat kecil itulah individu dapat
mengembangkan pilihan-pilihannya tanpa gangguan, sementara kohesi sosial masih
terjaga karena keluarga berfungsi mengintegrasikan warganya secara umum ke
dalam unit kemasyarakatan yang lebih besar.
Jaminan dasar
akan keselamatan harta-benda(al-milk, property) merupakan sarana bagi
berkembangnya hak-hak individu secara wajar dan proposional, dalam kaitannya
dengan hak-hak masyarakat atas individu. Masyarakat dapat menentukan
kewajiban-kewajiban yang diinginkan secara kolektif atas masing-masing individu
warga masyarakat. Tetapi penetapan kewajiban itu ada batas terjauhnya, dan
warga masyarakat secara perorangan tidak dapat dikenakan kewajiban untuk
masyarakat lebih dari batas-batas tersebut. Batas paling praktis, dan paling
nyata jika dilihat dari perkembangan Sosialisme dan terutama Marxisme-Leninisme
saat ini, adalah pemilikan harta-benda oleh individu. Dengan hak itulah warga
masyarakat secara perorangan memiliki peluang dan sarana untuk mengembangkan
diri melalui pola atau cara yang dipilihnya sendiri, namun tetap dalam alur
umum kehidupan masyarakat. Sejarah umat manusia menunjukkan bahwa hak dasar
akan pemilikan harta benda inilah yang menjadi penentu kreativitas warga
masyarakat, berarti kesediaan melakukan transformasi itulah warga masyarakat
memperlihatkan wajah universal kehidupannya?
Jaminan dasar
akan keselamatan profesi menampilkan sosok lain lagi dari universalitas ajaran
Islam. Penghargaan kepada kebebasan penganut profesi berarti kebebasan untuk
melakukan pilihan-pilihan atas risiko sendiri, mengenai keberhasilan yang ingin
diraih dan kegagalan yang membayanginya. Dengan ungkapan lain, kebebasan
menganut profesi yang dipilih berarti peluang menentukan arah hidup lengkap
dengan tanggung jawabnya sendiri. Namun pilihan itu tetap dalam kerangka alur
umum kehidupan masyarakat, karena pilihan profesi berarti meletakkan diri dalam
alur umum kegiatan masyarakat, yang penuh dengan ukuran-ukurannya sendiri. Ini
berarti keseimbangan cair yang harus terus-menerus dicari antara hak-hak
individu dan kebutuhan masyarakat, sebuah kondisi situasional yang serba
eksistensial sebagai wadah untuk menguji kebenaran keyakinan dalam rangkaian
kejadian yang tidak terputus-putus: bolehkah saya lakukan hal ini dari sudut
pandangan keimanan saya, padahal diharuskan oleh profesi saya? Rasanya tidak
ada yang lebih universal dari pencarian jawaban akan wujud kebenaran dalam
rangkaian kejadian seperti disajikan oleh tantangan dari dunia profesi itu.
Secara
kesuruhan, kelima jaminan dasar di atas menampilkan universalitas pandangan
hidup yang utuh dan bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum, persamaan derajat
dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur-unsur utama
kemanusiaan, dan dengan demikian
menampilkan universalitas ajaran Islam.[13]
Islam sebagai penutup agama-agama samawi, maka pemahaman yang mendasar tentang hakikat Islam sangatlah penting. Hal ini agar kita mampu mendudukkan Islam benar-benar sebagai petunjuk Ilahi yang diperuntukkan bagi manusia di bumi ini sebagai pengemban amanat kekhalifahan dibawah naungan normativisme al-Qur’an dan Sunnah. Islam adalah agama universal, yang mengakui agama-agama lainnya, karena agama-agama itu berlandaskan ajaran kepasrahan dan keesaan Tuhan.[14]
PENUTUP
Kesimpulan
Islam normatif
merupakan Islam pada dimensi sakral, Islam ideal atau yang seharusnya, Islam
sebagai realitas transendental, yang bersifat mutlak dan universal, melampaui
ruang dan waktu atau sering disebut sebagai realitas ke-Tuhan-an. Sedangkan
islam historis merupakan islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan
kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu, Islam yang senyatanya,
yang terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya, dan berada di bawah realitas
ke-Tuhan-an.
Ajaran Islam mengalami pertumbuhan dan perkembangan sepanjang sejarahnya, sehingga mewujudkan dan membentuk suatu sistem kebudayaan serta peradaban yang lengkap dan sempurna secera dinamis, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam wujud peradaban demikian manusia akan mendapatkan kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera, itulah kehidupan Islam yang universal dan dinamis sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin. 2001. Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia,
Jakarta : PT Raja Grafindo
Abdullah, Amin.2010. Islamic Studies di Perguruan Tinggi :
Pendekatan Integratif-Interkonektif, Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Nurcholis, Majid. 2007. Islam Universal, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.
Syukur, Suparman. 2007. Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya
pada Pemikiran Islam Modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Muhaimin et-al. 2005. Kawasan
dan Wawasan Studi Islam, Jakarta : Kencana.
[1] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta
: PT Raja Grafindo,2001, hlm.28
[2] Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas ?,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996,hlm. v
[3] Didiek Ahmad
Supadie, dkk, Pengantar Studi Islam, Cet.1, (Jakarta; PT. Raja Grafindo
Persada, 2011), hlm. 44.
[4] Ibid., hlm.
44-99.
[5]
Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran
Islam Modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007,hlm.158
[6]
Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran
Islam Modern, hlm.159
[7]
Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran
Islam Modern, hlm.160
[8]
Nurcholis Majid, Islam Universal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007,hlm. 1
[9] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada
Pemikiran Islam Modern, hlm. 161
[10] Muhaimin
et-al, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta : Kencana, 2005.hlm. 75
[11]
Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran
Islam Modern,hlm. 162
[12] Nurcholis
Majid, Islam Universal, hlm.2
[13]
Nurcholis Majid, Islam Universal, hlm.7
[14] Suparman
Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern,
hlm.v

0 Komentar