MAKALAH ISLAM NORMATIF


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Agama pada awalnya berupa teks Tuhan, turun kedalam kehidupan umat manusia untuk menuntun manusia menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai, aturan, dan etika yang telah digariskan Tuhan. Seiring dengan berakhirnya masa kerasulan Muhammad SAW, tidak berarti studi tentang agama terhenti begitu saja. Perbincangan dan studi  mengenai agama seolah tidak pernah selesai dan usang dimakan zaman.

 Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, termasuk perkembangan ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan yang begitu pesat relatif mempercepat jarak perbedaan budaya antara satu wilayah dan wilayah yang lain. Hal demikian pada gilirannya juga berpengaruh cukup besar terhadap kesadaran manusia tentang apa yang disebut fenomena agama. Studi agama untuk era sekarang tidak lagi dapat didekati dan dipahami hanya lewat pendekatan teologis-normatif semata. Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek historis-empiris-kritis.

Ketika melakukan studi/penelitian tentang agama Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam pada level mana yang akan diteliti. Maka penyebutan Islam normatif dan historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Untuk memahami seperti apakah Islam normatif dan historis, akan lebih lanjut dipaparkan dalam makalah ini.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Islam Normatif

Normatif berasal dari kata norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang oleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Dalam hubungan ini kata norma erat kaitannya dengan akhlaq, yaitu perbuatan yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang bersih dan dilakukan atas kemauan sendiri, bukan berpura-pura dan bukan pula paksaan. Selanjutnya karena akhlaq merupakan inti dari agama, bahkan inti dari ajaran al-Qur'an, maka norma sering diartikan pula agama.[1]

Islam normatif adalah Islam sebagai wahyu dan pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an. Sebagai wahyu, Islam didefinisikan sebagaimana ditulis di bawah ini:

وحي الهي يوحي الي نبينا محمد ص ع لسعا دة الدنيا والاخرة

Artinya:  wahyu Ilahi yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat.

Islam normatif diidentikkan dengan syari’at dan wahyu. Syari’at dari segi istilah didefinisikan oleh Mustafa Ahmad Al-Zarqa adalah kumpulan perintah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan kepercayaan (iman dan Ibadah) dan hubungan kemasyarakatan (mu’amalah) yang diwajibkan oleh Islam untuk diaplikasikan dalam kehidupan guna mencapai kemaslahatan masyarakat. Sementara wahyu  adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, untuk kebahagiaan manusia didunia dan di akhirat.

Sebagaimana definisi diatas, normativitas ajaran wahyu dibangun, diramu, dibakukan dan ditelaah lewat berbagai suatu pendekatan doktrinal teologis.[2] Oleh karena itu, Islam normatif adalah Islam ideal yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

B.     Islam Sebagai Agama Wahyu

Agama dari segi sumbernya bisa dikelompokkan menjadi agama budaya dan agama samawi. Agama budaya adalah agama yang bersumber dari akal atau pemikiran manusia. Sedangkan agama samawi sering disebut juga sebagai agama langit, agama prophetis, yaitu agama yang berasal dari wahyu Allah kepada rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang termasuk dalam kelompok agama wahyu ini adalah agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Namun dalam kenyataan yang sebenarnya Islam adalah satu-satunya agama samawi. Dalam bentuknya yang asli (ketika masing-masing diturunkan kepada nabi Musa a.s. dan nabi Isa a.s.) keduanya (agama Yahudi dan Nasrani) merupakan agama samawi, dalam pandangan al-Qur’an keduannya ini adalah Islam. Karena nabi Musa dan Isa adalah seorang muslim yang diperintahkan Allah untuk menyampaikan agama Allah (Islam) kepada umat-Nya.[3]

Islam sebagai agama wahyu, dapat dilihat melalui wahyu Allah dalam ayat-ayat al-Qur’an diantaranya:

“Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Islam-lah wahai dikau Ibrahim,” Ibrahim menjawab: “Aku telah ber-Islam kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Baqarah: 131).

Nabi Nuh berkata: “Dan aku diperintahkan (oleh Allah) untuk menjadi seorang dari golongan muslimin.” (QS. Yunus: 72).

“Nabi Musa berkata kepada kaumnya: “Ya kaumku, bila kalian beriman kepada Allah, bertawakal dirilah kepada-Nya jika benar-benar kalian muslimin.” (QS. Yunus: 84).

“Dia (Allah) telah menamai kamu semua sebagai orang-orang muslim dari dahulu.” (QS. Al-Hajj: 78).

Demikian tadi beberapa penjelasan dalam al-Qur’an mengenai Islam sebagai agama wahyu. Dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama samawi (wahyu) yang bersumber dari Allah, dzat yang paling benar dan mengetahui kebenaran. Islam sebagai agama wahyu telah diturunkan oleh Allah kepada umat-Nya melalui nabi dan rasul-Nya, dari sejak nabi Adam sampai nabi terakhir kita, yaitu nabi Muhammad saw.

C.    Ciri-ciri Islam Sebagai Agama Wahyu

Islam sebagai agama wahyu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Berkembang secara revolusi, diwahyukan Tuhan.

Jika agama-agama lain namanya ada setelah pembawa ajarannya telah tiada, maka nama Islam sudah ada sejak awal kelahirannya. Allah swt. Sendiri yang memberikan nama untuk agama Islam ini, seperti dalam QS. Ali Imran ayat 19 yang artinya:

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”

Ini merupakan salah satu keistimewaan dan sekaligus tanda bahwa Islam adalah satu-satunya agama wahyu yang diridhai Allah untuk umat-Nya. Mengenai Islam berkembang secara revolusioner, dapat dilihat dari segi pembawa ajaran Islam (Nabi dan Rasul). Islam merupakan agama semua Nabi dan Rasul beserta pengikut-pengikut mereka. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-firman Allah, sebagai berikut:

a)      Islam sebagai agama Nabi Ibrahim dan anak cucunya:

“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau (Muslim) dan jadikanlah di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau (Muslim)”. (QS. Al-Baqarah: 128).

b)      Islam sebagai agama Nabi Musa dan pengikutnya:

“Berkata Musa: Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar Muslim.” (QS. Yunus: 84).

c)      Islam adalah agama Nabi-nabi Bani Israil:

“Sesunguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah (Muslim),” (QS. Al-Maidah: 44).

d)      Islam adalah agama Nabi Muhammad saw.:

“Katakanlah wahai Muhammad: sesungguhnya sembahyangku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan seru sekalian alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan yang demikian saja aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama kali berislam.” (QS. Al-An’am: 162-163)

2.      Disampaikan melalui utusan Tuhan.

Telah jelas bahwa agama Islam itu adalah agama wahyu samawi yang disampaikan kepada umat manusia dari Allah swt. Melalui para Nabi dan Rasul sepanjang sejarah Nabi Adam as. Hingga Nabi Muhammad saw.

3.      Ajaran ketuhanannya Monoteisme Mutlak (tauhid).

Islam mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, hal ini tertuang dalam lafadz syahadat yang merupakan salah satu rukun Islam.

4.      Memiliki kitab suci (berupa wahyu) yang bersih dari dari campur tangan manusia.

Kitab suci umat Islam adalah al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Seperti yang telah dijelaskan Allah dalam firman-Nya QS. An-Najm ayat 3-4 : “Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” Ini menjadi bukti bahwa kitab suci (al-Qur’an) diturunkan bersih dari campur tangan manusia, termasuk nabi yang menerimanya sendiri. Jadi wahyu (kitab suci) ini benar-benar murni bersumber dari Allah swt.

5.      Ajaran prinsipnya tetap (ajaran tauhid dari waktu ke waktu).

Segala macam bentuk ajaran dalam Islam merupakan bentuk konsekuensi tauhid. Seperti masalah ibadah, yang merupakan realisasi dari ketauhidan seseorang. Orang yang menyatakan bahwa Tuhan yang menciptakan dan memelihara alam semesta adalah Allah, konsekuensinya ia harus beibadah hanya kepada Allah.[4]

D.    Universalitas Ajaran Islam

Sifat dan ciri-ciri ajaran Islam yang ditarik dan dipahami dari kumpulan berbagai argumentasi keagamaan, cukup banyak antara lain : (1) Rabbaniyah, (2) asy-Syumul (keumuman); al-Waqi’iyyah (berpijak pada kenyataan objektif manusia). Dari sifat  al-Waqi’iyyah,persoalan universalisme Islam dapat dipahami secara lebih jelas.

Kalau kita menyadari bahwa fitrah (naluri) kemanusiaan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh seluruh manusia, kapan dan dimana saja, maka itu berarti bahwa al-Qur’an mengklaim bahwa ajaran yang diperkenalkannya itu sesuai dengan seluruh umat manusia. Hanya saja disisi lain ada pula suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari oleh manusia itu, yakni adanya perbedaan yang diakibatkan oleh waktu dan tempat, maupun oleh massing-masing pribadi manusia. Sifat redaksi al-Qur’an merupakan salah satu faktor yang dapat menumbuhsuburkan perbedaan-perbedaan ini.[5]

Waqi’iyyah ajaran Islam tercermin dalam petunjuknya yang rinci dan global. Keduanya didasarkan pada fitrah manusia, yakni :

Apabila fitrah manusia dalam hal yang berkaitan dengan materi, petunjuknya tidak akan mengalami perubahan, maka al-Qur’an menghadirkan petunjuk-petunjuk yang rinci, seperti dalam hal hukum-hukum perkawinan. Seorang anak atau saudara, selama mereka normal, tidak mungkin akan memiliki birahi terhadap ibu dan saudaranya. Demikian pula dalam rincian persoalan metafisika yang tidak mungkin akan dijangkau rinciannya oleh nalar manusia. Karena itu dalam hal ini, sifat redaksi ayat-ayat cenderung bersifat qath’iyyu ad-dilalah dan jika demikian halnya tentu ia pun akan bersifat universal.  

Apabila petunjuk-petunjuk dimaksud berkaitan dengan kemampuan manusia berkaitan dengan kemapuan manusia untuk menjabarkannya lebih jauh, atau berkaitan dengan adanya kemungkinan perubahan-perubahan dalam pandangan manusia, maka ketika itu, petunjuknya selalu dapat menemukan interpretasi yang berbeda, agar ayat-ayat tersebut dapat menampung setiap perbedaan yang yang diakibatkan oleh penalaran yang sehat.[6]

3.      Dari sini, diantara para ulama kontemporer memperkenalkan istilah i’lmiyat al-Islam, artinya terdapat ajaran-ajaran yang berbeda antara satu wilayah denga wilayah lain, akibat perbedaan kondisi, situasi, sejarah, dan penalaran ulama-ulama setempat. Jika demikian halnya, maka kita dapat menghindar dari pengakuan tentang adanya ajaran Islam yang bersifat partikular, sebagaimana ada juga yang bersifat universal.[7]

Universalisme Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting dan yang terbaik adalah dalam ajaran-ajarannya. Rangkaian ajaran yang meliputi berbagai bidang, seperti hokum agama (fiqh), keimanan (tauhid), etika (akhlak, sering kali disempitkan oleh masyarakat hingga menjadi hanya kesusilaan belaka) dan sikap hidup, menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan (al-insaniyyah). Prinsip-prinsip seperti persamaan derajat di muka hukum, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan, penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan menderita kekurangan dan pembatasan atas wewenang para pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian di atas.[8] Sementara itu, universalisme yang tercermin dalam ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam sendiri.

Kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam, seharusnya dipakai sebagai landasan memahami kitab suci Alqur’an, khususnya berkenaan dengan kata-kata al-Islam dan segenap derivasinya, seperti kata-kata muslim sebagai kata benda pelaku (participle) atau kata sifat dari Islam, dan seterusnya.[9] Pada hakikatnya semua pengertian yang dikandung kata Islam menunjukkan pengertian umum yang mendasar dan lengkap, serta menuju kepada yang satu yaitu penyerahan diri atau pasrah kepada Tuhan.[10] Sikap pasrah kepada Tuhan itu merupakan hakikat dari seluruh alam, seluruh ciptaan Tuhan baik dari benda hidup maupun benda mati selalu ta’at dan pasrah kepada-Nya. Dengan sikap yang demikian akan mewujudkan kedamaian, keselamatan, kesejahteraan, serta kesempurnaan hidup lahir batin dunia akhirat.Inilah yang mmenjadi dasar adanya keteraturan dan predictability pada hukum Islam sampai batas yang amat jauh, sehingga dapat dipedomani (kemudian digunakan) oleh manusia melalui pemahamannya akan hukum-hukum itu (ilmu pengetahuan). Dengan demikian Islam yang sesuai dengan fitrah manusia sangat menjunjung tinggi urgensi ilmu pengetahuan.[11]

Al-Islam  menjadi landasan universal kehidupan manusia, berlaku untuk setiap orang, setiap tempat dan  waktu. Oleh karena itu, al-Islam merupakan titik temu semua ajaran yang benar, maka diantara penganut yang tulus akan ajaran itu pada prinsipnya harus dibuna hubungan dan pergaulan yang sebaik-baiknya. Kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti jika salah satu dari mereka bertindak zalim kepada yang lain. Sikap ini terutama diamanatkan kepada para pengikut Nabi Muhammad, Rasul Allah yang terakhir. Kenapa? Karena salah satu tujuan dan fungi umat Muhammad ini adalah sebgai penengah (wasit) antara sesama manusia, serta sebagai saksi atas seluruh kemanusiaan.

Keterbukaan membuat kaum muslim selama sekian abad menyerap segala macam menifestasi kultural dan wawasan keilmuan yang datang  dari pihak peradaban-peradaban lain, baik yang masih ada waktu itu maupun yang sudah mengalami penyusutan luar biasa (seperti peradaban Persia). Kearifan yang muncul dari proses saling mempengaruhi antara peradaban-peradaban yang dikenal itu, waktu itu di kawasan “Dunia Islam” waktu itu, yang kemudian mengangkat peradaban Islam ke tingkat sangat tinggi, hingga menjadi apa yang disebutkan sejarawan agung Arnold J. Toynbee sebagai oikumene (peradilan dunia) Islam. Oikumene Islam ini, menurut Toynbee, adalah salah satu di antara enam belas oikumene yang menguasai dunia. Kearifan dari oikumene Islam itulah yang paling tepat untuk disebut sebagai kosmopolitanisme peradaban Islam. Kisah kedua wajah Islam itu, universalisme ajaran dan kosmopolitanisme peradaban akan disajikan pada kesempatan ini.

Salah satu ajaran yang dengan sempurna menampilkan universalisme Islam adalah lima buah jaminan dasar yang diberikan agama samawi terakhir ini kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai kelompok. Kelima jaminan dasar itu tersebar dalam literature hukum agama (al-kutub al fiqhiyyah) lama, yaitu jaminan dasar akan (1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, (3) keselamatan keluarga[12] dan keturunan, (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, dan (5) keselamatan profesi. Jaminan akan keselamatan fisik warga masyarakat mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak masing-masing. Hanya dengan kepastian hukumlah sebuah masyarakat mampu mengembangkan wawasan persamaan hak dan derajat antara sesama warganya, sedangkan kedua jenis persamaan itulah yang mmenjamin terwujudnya keadilan social dalam arti sebenar-benarnya. Sedangkan kita ini mengetahui, bahwa pandangan hidup (Worldview, Weltanschauung) paling jelas universalitasnya adalah pandangan keadilan social..

Demikian juga, jaminan dasar akan keselamatan keyakinan agama masing-masing bagi para warga masyarakat melandasi hubungan antar-warga masyarakat atas dasar sikap saling hormat, yang akan mendorong tumbuhnya kerangka sikap tenggang rasa dan saling pengertian yang besar. Terlepas dari demikian kentalnya perjalanan sejarah dengan penindasan, kesempitan pandangan dan kezaliman terhadap kelompok minoritas yang berbeda keyakinan agamanya dari keyakinan mayoritas, sejarah umat manusia membuktikan bahwa sebenarnya toleransi adalah bagian inherent dari kehidupan manusia. Sejarah persekusi dan represi adalah sejarah ”orang besar”, walaupun sasarannya selalu “orang kecil”. Dalam menerima persekusi dan represi tanpa keputusan wong cilik membuktikan kekuatan toleransi dan sikap tenggang rasa dalam membangun masyarakat. Justru toleransilah yang melakukan transformasi social dalam skala massif sepanjang sejarah. Bahkan sejarah agama membuktikan munculnya agama sebagai dobrakan moral atas kungkungan ketat dari pandangan yang dominan, yang berwatak menindas, seperti dibuktikan oleh Islam dengan dobrakannya atas ketidakadilan wawasan hidup jahiliyah yang dianut mayoritas orang arab waktu itu. Dengan tauhid, Islam menegakkan penghargaan kepada perbedaan pendapat dan perbenturan keyakinan. Jika perbedaan pandangan dapat ditolerir dalam hal paling mendasar seperti keamanan, tentunya sikap tenggang rasa lebih lagi diperkenankan dalam mengelola perbedaan pandangan politik dan ideology. Tampak nyata dari tilikan aspek ini, bahwa Islam melalui ajarannya memiliki pandangan universal, yang berlaku untuk umat manusia secara keseluruhan.

Jaminan dasar akan keselamatan keluarga menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral dalam arti kerangka etis yang utuh maupun dalam arti kesusilaan. Kesucian keluarga dilindungi sekuat mungkin, karena keluarga merupakan ikatan sosial paling dasar, karenanya tidak boleh dijadikan ajang manipulasi dalam bentuk apapun oleh sistem kekuasaan yang ada. Kesucian keluarga inilah yang melandasi keimanan yang memancarkan toleransi dalam derajat sangat tinggi. Dalam kelompok masyarakat lebih besar, selalu terdapat kecenderungan untuk melakukan formalisasi ajaran secara berlebihan, sehingga menindas kebebasan individu untuk menganut kebenaran, kelompok supra-keluarga senantiasa mncoba menghilangkan, atau setidak-tidaknya mempersempit, ruang gerak individu warga masyarakat untuk melakukan eksperimentasi dengan pandangan hidupnya sendiri, dan untuk menguji garis batas kebenaran keyakinan. Padahal upaya melakukan uji coba seperti itulah yang akan menajamkan kebenaran masing-masing keyakinan pandangan maupun pemahaman. Islam memberikan kebebasan untuk melakukan upaya perbandingan antara berbagai keyakinan, termasuk keimanan kita, dan dalam proses itu membuktikan keampuhan konsep keimanan sendiri. Di samping kebenaran yang dapat diraih melalui pengalaman esoteris, Islam juga memberikan peluang bagi pencapaian kebenaran melalui proses dialektis. Justru proses dialektis inilah yang memerlukan derajat toleransi sangat tinggi dari pemeluk suatu keyakinan, dan Islam memberikan wadah untuk itu, yaitu lingkungan kemasyarakatan terkecil yang bernama keluarga. Di lingkungan sangat kecil itulah individu dapat mengembangkan pilihan-pilihannya tanpa gangguan, sementara kohesi sosial masih terjaga karena keluarga berfungsi mengintegrasikan warganya secara umum ke dalam unit kemasyarakatan yang lebih besar.

Jaminan dasar akan keselamatan harta-benda(al-milk, property) merupakan sarana bagi berkembangnya hak-hak individu secara wajar dan proposional, dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat atas individu. Masyarakat dapat menentukan kewajiban-kewajiban yang diinginkan secara kolektif atas masing-masing individu warga masyarakat. Tetapi penetapan kewajiban itu ada batas terjauhnya, dan warga masyarakat secara perorangan tidak dapat dikenakan kewajiban untuk masyarakat lebih dari batas-batas tersebut. Batas paling praktis, dan paling nyata jika dilihat dari perkembangan Sosialisme dan terutama Marxisme-Leninisme saat ini, adalah pemilikan harta-benda oleh individu. Dengan hak itulah warga masyarakat secara perorangan memiliki peluang dan sarana untuk mengembangkan diri melalui pola atau cara yang dipilihnya sendiri, namun tetap dalam alur umum kehidupan masyarakat. Sejarah umat manusia menunjukkan bahwa hak dasar akan pemilikan harta benda inilah yang menjadi penentu kreativitas warga masyarakat, berarti kesediaan melakukan transformasi itulah warga masyarakat memperlihatkan wajah universal kehidupannya?

Jaminan dasar akan keselamatan profesi menampilkan sosok lain lagi dari universalitas ajaran Islam. Penghargaan kepada kebebasan penganut profesi berarti kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan atas risiko sendiri, mengenai keberhasilan yang ingin diraih dan kegagalan yang membayanginya. Dengan ungkapan lain, kebebasan menganut profesi yang dipilih berarti peluang menentukan arah hidup lengkap dengan tanggung jawabnya sendiri. Namun pilihan itu tetap dalam kerangka alur umum kehidupan masyarakat, karena pilihan profesi berarti meletakkan diri dalam alur umum kegiatan masyarakat, yang penuh dengan ukuran-ukurannya sendiri. Ini berarti keseimbangan cair yang harus terus-menerus dicari antara hak-hak individu dan kebutuhan masyarakat, sebuah kondisi situasional yang serba eksistensial sebagai wadah untuk menguji kebenaran keyakinan dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus-putus: bolehkah saya lakukan hal ini dari sudut pandangan keimanan saya, padahal diharuskan oleh profesi saya? Rasanya tidak ada yang lebih universal dari pencarian jawaban akan wujud kebenaran dalam rangkaian kejadian seperti disajikan oleh tantangan dari dunia profesi itu.

Secara kesuruhan, kelima jaminan dasar di atas menampilkan universalitas pandangan hidup yang utuh dan bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur-unsur utama kemanusiaan, dan dengan  demikian menampilkan universalitas ajaran Islam.[13]

Islam sebagai penutup agama-agama samawi, maka pemahaman yang mendasar tentang hakikat Islam sangatlah penting. Hal ini agar kita mampu mendudukkan Islam benar-benar sebagai petunjuk Ilahi yang diperuntukkan bagi manusia di bumi ini sebagai pengemban amanat kekhalifahan dibawah naungan normativisme al-Qur’an dan Sunnah. Islam adalah agama universal, yang mengakui agama-agama lainnya, karena agama-agama itu berlandaskan ajaran kepasrahan dan keesaan Tuhan.[14]

PENUTUP

Kesimpulan

Islam normatif merupakan Islam pada dimensi sakral, Islam ideal atau yang seharusnya, Islam sebagai realitas transendental, yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut sebagai realitas ke-Tuhan-an. Sedangkan islam historis merupakan islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu, Islam yang senyatanya, yang terangkai oleh konteks kehidupan pemeluknya, dan berada di bawah realitas ke-Tuhan-an.

Ajaran Islam mengalami pertumbuhan dan perkembangan sepanjang sejarahnya, sehingga mewujudkan dan membentuk suatu sistem kebudayaan serta peradaban yang lengkap dan sempurna secera dinamis, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam wujud peradaban demikian manusia akan mendapatkan kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera, itulah kehidupan Islam yang universal dan dinamis sebagaimana yang dibawa oleh Nabi Muhammad.




DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abuddin. 2001. Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo

Abdullah, Amin.2010. Islamic Studies di Perguruan Tinggi : Pendekatan Integratif-Interkonektif, Yogyakarta : Pustaka Belajar.

Nurcholis, Majid. 2007. Islam Universal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Syukur, Suparman. 2007.  Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Muhaimin et-al. 2005.  Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta : Kencana.

 

 



[1] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo,2001, hlm.28

[2] Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas ?, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996,hlm. v

[3] Didiek Ahmad Supadie, dkk, Pengantar Studi Islam, Cet.1, (Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 44.

[4] Ibid., hlm. 44-99.

[5] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007,hlm.158

[6] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, hlm.159

[7] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, hlm.160

[8] Nurcholis Majid, Islam Universal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007,hlm. 1

[9] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, hlm. 161

[10] Muhaimin et-al, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta : Kencana, 2005.hlm. 75

[11] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern,hlm. 162

[12] Nurcholis Majid, Islam Universal, hlm.2

[13] Nurcholis Majid, Islam Universal, hlm.7

[14] Suparman Syukur, Epistimologi Islam Skolastik : Pengaruhnya pada Pemikiran Islam Modern, hlm.v